LEMPAR : Seacara Resmi Menyurati PT .Athar Marzuki Pusako

67

(Painews.id) Tulang Bawang – Lembaga Pengabdian Anak Rakyat ( LEMPAR ) Propinsi Lampung secara resmi telah menyurati serta meminta klarifikasi tentang Sertifikat Suharjono, warga Kampung Tritunggal Jaya , Kecamatan Banjar Margo, yang di kuasai oleh PT . Athar Marzuki Pusako ( PT. AMP ) Sabtu 30 September 2022.

Menurut Panglima Lempar Ir . Agust Kraeng , saat menuturkan kepada awak media , ” Dengan kami 2 Lembaga penerima kuasa yaitu : LSM Lempar serta LSM Majas, secara resmi menyurati serta meminta klarifikasi kepada PT.Athar Marzuki Pusako yang beralamat di Kampung Tri tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang , Nomor : 075/1X/K/2022d , Perihal : MOHON KLARAFIKASI MENGENAI SERTIFKAT Bapak SUHARJONON, dengan alasan kami sudah mendapatkan mandat , surat kuasa oleh pemilik lahan Suharjono , tentang Sertifikat yang saat ini diduga di kuasai oleh PT.AMP tersebut , ” Ujar Panglima yang di dampingi Urip Andika .

Menurut Urip Andika selaku Ketua Cabang LSM Majas Tulang Bawang ,” Dengan ini kami berharap kepada pihak PT.Artha Marzuki Pusako , agar segera mungkin secepat nya memberi klarafikasi serta mencari jalan keluar yang terbaik antara ke dua bela pihak . Namun kalau sampai permasalahan ini tidak jalan keluar yang terbaik , maka kami akan laporkan ke Penegak Hukum, ungkapnya ,” Cetus Urip (Tim/UA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini