DPMD/ PTSP Pastikan Gudang di Jalan Kakak Tua, IMB Masih RTT

30
WhatsApp

(Painews.id) METRO — Gudang penyimpanan makanan ringan Toko Michael di Jalan Nuri Jl. kakak Tua Hadimulyo Barat Kota Metro dipastikan Ijin Mendirikan Bangunannya ( IMB) tidak sesuai dengan peruntukannnya. Hal tersebut disampaikan Edy Pakar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMD/PTSP) Kota metro, di ruang kerjanya, Senin ( 22/02).

Menyatakan, gudang tersebut seharusnya mengurus ijin terlebih dahulu perubahan IMB yang semula ijin tempat tinggal, namun kenyataaannya dijadikan Gudang tempat penyimpanan makanan.

Menurut Edy Pakar, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan ijin, namun yang berhak secara tekhnis dalam pengurusan kelengkapan persyaratan adalah dinas perdagangan,

” Jadi IMB nya harus dirubah itu, kalau masih IMB Rumah Tempat Tinggal (RTT), harusnya dirubah menjadi IMB Rumah Tempat Usaha (RTU)”, ujarnya.

” Untuk pendaftaran dan penertiban ijin itu memang di dinas kami, tapi semua teknis rekomendasinya dari dinas teknis terkait, misalnya dinas perdagangan dan lain sebagainya”, terangnya.

” Artinya, tidak mungkin kami mengeluarkan ijin, jika berkasnya administrasinya tidak ada dari dinas tekhnis terkait. Jika ada berkas yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, ini bukan kesalahan dari kami, tapi itu yang berwenang adalah perangkat daerah yang mengawasi, merekomendasikan pengajuan tersebut,” tegasnya.

Sementara, kabid Dinas Perdagangan Kota Metro, Fajar Nasution mengungkapkan, jika ada temua perijinannya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka mereka wajib mengurus dan mengubahnya.

” Jika terdapat temua ijin Tanda Daftar Gudang jumlah dan jenisnya, maka harus diurus dsn diubah”, katanya.

Fajar mengaku siap bersama pamong setempat untuk turun ke lokasi gudang guna mengcroscek terkait indikasi kelengkapan ijin toko tersebut.

Deketahui, Gudang Michael di jalan Kakak tua hadimulyo Barat telah berjalan selama 30 tahun. Diduga menyalahi ijin dan memanipulasi berkas pendaftaran ijin.

Diberitakan sebelumnya, berjudul Sat Pol PP Metro Ancam Segel

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Metro akan menertibakan pelaku usaha terkait ijin Pergudangan yang ada di Bumi Sai Wawai. Hal itu diungkapkan Muhammad Ali, selaku Kasi bidang penertiban Sat Pol PP Kota Metro.

Muhamad Ali mengaku, saat ini pihaknya sedang menginventarisir / pendataan ijin usaha bahkan akan terjun ke lapangan guna menindak para oknum pelaku usaha yang nakal.

” Kita mendapat laporan ada salah satu gudang Toko Michael kami temukan ada beberapa surat yang diduga belum lengkap dan juga kami melihat ada berapa barang tidak di laporkan produk asal -usulnya. Yang tidak jelas itu pun bukan kewenangan kami, dinas penanaman modal atu satu pintu merekalah yang punya wewenang”, ungkap Ali.

“Kami juga sudah memberikan teguran untuk mengurus izin yang kurang selama satu minggu. Ke depan kami akan turun lagi kelapangan , apabila belum juga pihak toko melengkapi kami terpaksa menyegel sementara sampai surat surat lengkap”, tegas Ali.

Temuan di lapangan, diduga Toko beralamatkan di jalan Kakak Tua 22 hadimulyo barat tersebut menyalahi izin NIB.

Sementara, pemilik toko yang akrab disapa Ko Hendri mengatakan, bahwa gudang miliknya sudah mengantongi ijin. Dirinya tidak tahu jika ada undang- udang baru terkait harus merevisi dan melaporkan nya lagi kepada instansi terkait.

Diketahui, keberadaan aktivitas gudang, membuat warga sekitar terganggu. Pasalnya, mobil bongkar muat kerap parkir hingga mengganggu pengguna jalan.

Ayu misalnya, dirinya mengaku terganggu dengan adanya aktivitas bongkar muat di gudang tersebut.

“Mobil parkir sembarangan susah kami mau lewat mas”, terang Ayu.

Menyikapi hal itu, Hendrik, selaku ketua LSM Perkara Kota Metro mengatakan, pihak pemilik toko harus memikirkan dan mempertimbangkan kepentingan umum dan warga sekitar.

” Saya berharap pemiliki gudang segera mengurus ijin dan melibatkan warga sekitar agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat”, kata Hendri.

” Saya juga melihat izin toko ada pelanggaran izIn yang seharus nya rumah di sulap menjadi gudang sekali gus usaha. Itu dah tidak benar dan ada indikasi pelanggaran”, pungkasnya. (f)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini