Derektur LBH PAI Lampung, Muhamad ilyas SH. Mendorong Kepada Pihak Kepolisian Sat Reskrim Jatras Lampung Selatan Bersikap Objektif

71

(Painews.id)Lampung Selatan — Setelah Pemanggilan saksi dugaan Perampasan dengan kekerasan sepeda motor roda empat. milik Saffari pada hari selasa 16/06. Pihak Sat Reskrim Polres Lampung selatan telah melakukan proses penyidikan.

Dengan rujukan laporan polisi nomor LP/B-292/IV/2020/LPG/RES LAMSEL/SPKT, 23/04/2020, Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari senin 05/04/2020 lalu sekira pukul 16 WIB ,di rumah hafifi di desa banjar suri kecamatan Sidomulyo lampung selatan, maka kami pihak Sat Reskrim telah melakukan proses penyidikan dan akan memanggil dua saksi lainnya.

Sebelumnya oknum karyawan PT ITC. telah di laporkan pada 23/04/2020 lalu. dugaan perampasan kendaraan milik Saffari sebagai debitur PT. ITC Internisa Tribuana Citra, telah terjadi eksekusi satu unit mobil Ceri pultura warna biru nomor polisi (nopol) BE 6239 BL, kendaraan tersebut di Rampas di rumah Hafifi. yang beralamat desa banjar suri kecamatan sidomulyo lampung selatan.

Maka pristiwa tersebut secara resmi, telah di laporkan pada pihak yang berwajib di polres lampung selatan dengan nomor LP (STTLP)/B-292/LPG/RES LAMSEL/SPKT dengan penyidik kanit dua (2) AIPTU RUSWANI, tentang tindak pidana undang undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 365 perampasan.

Kuasa hukum lembaga bantuan hukum (LBH). Perkumpulan advokat indonesia (PAI). Mendorong kepada pihak kepolisian Sat Reskrim Jatras lampung selatan untuk selalu bersikap Objektif terhadap setiap perkara yang di laporkan oleh masyarakat Agar terdapat efek jera dan kepastian Hukum, dalam hal ini tidak ragu untuk menetapkan tersangka jika benar telah memenuhi unsur terhadap pelaku perampasan sepeda motor roda empat (mobil) milik Saffari sebagai klien kami.”tegas derektur, LBH.PAI Lampung, Muhamad ilyas SH. (Timsus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini