Curanmor di Rembang Diringkus Polisi, Dua Di Tangkap Satu Orang DPO

30

(Painews.id) REMBANG,— PaiNwes Sebanyak 14 orang tersangka dihadirkan dalam Pers release gelar kasus di halaman Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah. Kamis (23/4/2020) siang tadi.

Dari 14 orang tersangka, satu orang tersangka diantaranya adalah pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah berstatus residivis, lantaran baru bebas dari penjara pada bulan Desember 2019 lalu.

Tersangka berstatus residivis berinisial PPH ini merupakan warga Kabupaten Rembang, dirinya diduga terlibat pencurian motor di 24 tempat kejadian perkara (TKP). Selain meringkus PPH, Polisi juga menangkap SF warga Kabupaten Blora, SF berperan sebagai penadah dari motor curian yang dilakukan PPH.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto mengatakan 14 orang tersangka pelaku tindak kejahatan yang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang adalah tersangka dengan kasus yang berbeda.

“Dua orang tersangka kasus Curanmor, dan 12 orang tersangka lainnya adalah kasus judi online, judi dadu dan penambangan liar,”terang Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto.

Dalam hal ini, lanjut Dolly pihaknya menyikapi sebagai upaya langkah antisipasi terhadap program Asimilasi yang sudah di berlakukan khususnya di Kabupaten Rembang dan juga sebagai langkah antisipasi dari banyaknya penyakit – penyakit masyarakat saat menjelang bulan suci Ramadhan.

AKBP Dolly menambahkan terkait dua orang tersangka pelaku tindak kejahatan Curanmor, satu tersangka yang bertugas sebagai pemetik, saat melancarkan aksinya dirinya menggunakan kunci T. Saat ini Satreskrim Polres Rembang sedang mengembangkan kasus tersebut, karena ada satu tersangka pelaku lain yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Terbongkarnya kasus Curanmor ini, setelah tersangka PPH mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR di lahan persawahan turut tanah Desa Sridadi, Kecamatan Rembang, pada tanggal 22 Maret 2020 lalu. Setelah tersangka dibekuk, dirinya baru mengaku telah mencuri motor di 23 TKP lain,”tambahnya.

AKBP Dolly menghimbau kepada semua masyarakat, saat berhenti dan memakirkan sepeda motornya, mohon jangan ditinggalkan begitu saja. Akan tetapi tetap di usahakan bisa terpantau.

Sementara itu, tersangka berinisial PPH mengaku dirinya nekat melakukan aksinya dikarenakan masalah himpitan ekonomi. Berdasarkan pengakuannya, uang dari hasil penjualan sepeda motor hasil curiannya nantinya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari.

“Saat melakukan aksi saya memakai kunci T, kadangkala juga dengan merusak kabel kontak. Tidak sampai 5 menit motor sudah berhasil dibawa kabur”bebernya.

“Semua barang hasil curian, saya jual dengan harga sangat murah tergantung jenis motornya, harganya kisaran Rp 1 Juta sampai Rp 1,5 Juta. Dan langsung saya jual di penadah berinisial (SF) warga Kabupaten Blora,”pungkasnya
(Dwi/Tgh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini