Bagi Penemu Akun Facebook Dulmatin Joko Pitoyo, Menerima Imbalan Uang Cash Rp 5000.000

11
WhatsApp

(Painews.id) Oku Timur — Sumatera Selatan Kepala Perwakilan Sumatera Selatan Majalah Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia Ustad M. Kanda Budi Setiawan, S.Pd.i, SH memasukkan laporan terkait pencemaran nama baik ke bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ke Mapolres OKU Timur. (Selasa, 16/02/2021)

Unggahan akun atas nama Dulmatin Joko Pitoyo di grup facebook Info OKU Timur FIO pada 7 februari yang lalu menghebohkan dunia maya OKU Timur. Unggahan tersebut terindikasi mencemarkan nama baik Media Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia yang mana sangat merugikan redaksi secara materi dan imateri.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap pencemaran nama baik tersebut, Kanda Budi Aliansi selaku Kepala Perwakilan Sumatera Selatan Majalah Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia beserta awak media dan jurnalis mendatangi Mapolres OKU Timur. “Saya selaku Kepala Perwakilan Sumatera Selatan Majalah Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia merasa sangat dirugikan terkait unggahan akun facebook Dulmatin Joko Pitoyo tersebut. Maka ini sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap media yang saya kepalai ini dan sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum, saya melaporkan ini ke Polres OKU Timur hari ini, hari selasa tanggal 16 Februari 2021”, ucapnya.

Pukul 11.15 WIB Kanda Budi dan Tim masuk ke ruang tindak pidana khusus dan diterima oleh Bripka Aswin Kurniawan,S.H berkas laporan termuat dalam surat laporan………

Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.H, M.H saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp mengatakan akan mempelajari dulu dugaan perbuatan, pasal yang disangkakan dan alat buktinya bersama Kasat Reskrim.

Terakhir, Kanda Budi berharap setelah laporan ini dimasukan jajaran kepolisian Polres OKU Timur segera menindaklanjuti hasil laporan tersebut. “Laporan sudah kami masukkan ke bagian tindak pindana khusus, harapan kami semoga agar kepolisian resort OKU Timur segera bertindak. Perlu diberikan ketegasan terhadap akun pencemaran nama baik tersebut agar kedepan tidak terulang kembali baik untuk media kami maupun media media rekan - rekan Wartawan yang lain”.

Sementara itu H. Djoni Lubis Ketua Umum Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta dan H. Syafril Malay Pimpinan Redaksi Majalah Delik Hukum dengan pendapat yang sama mengatakan siap untuk mengawal perkembangan kasus yang sudah dilaporkan di Polres OKU Timur, kita beri kesempatan dan dukungan kepada pihak Polres OKU Timur yang sedang bekerja menangani perkara, yang pastinya kita dari Aliansi Indonesia dan Media Delik Hukum percaya pihak Polres punya cara khusus untuk mengungkap kasus UU ITE yang sering meresahkan dan merugikan banyak pihak.

Barang siapa saja menemukan pemilik akun Facebook Dulmatin Joko Pitoyo sekaligus menemukan keberadaan orangnya untuk ditangkap, maka Aliansi Indonesia dan Delik Hukum akan memberikan imbalan secara Cash uang tunai Rp. 5.000.000; (Lima Juta Rupiah), bukan omong kosong” Tegasnya” Imbuh Kanda Budi Aliansi”.(@irawan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini