Painews
Hukum Lampung Timur PEMPROV Lampung

Masalah Nelayan Kuala Penet, Wagub Nunik : Masyarakat Dihimbau untuk Tenang, Kita Hormati Proses Hukum

(Painews.id) Bandar Lampung “Masalah yang menimpa nelayan kuala penet desa Marga Sari kec.Labuhan Maringgai kab Lampung Timur, “Saya sudah turun langsung kelokasi, kemarin mereka sudah tiga kali kesini, dua hari yang lalu kesini kita sudah dengar aspirasinya,” Ucap Wagub Nunik jum’at 20/03

Mengenai nelayan yang di tangkap Polisi, itu ranah Hukum kita serahkan proses hukumnya ke pihak Kepolisian, Sebab baik masyarakat, nelayan dan investor itu sama kedudukannya di mata hukum Kata Wanita yang pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur.

Nunik Menghimbau agar para nelayan bekerja seperti biasa, jangan mudah menerima informasi yang sifatnya Provokasi, harus tenang, kita hormati proses hukum, ikuti saja prosesnya, sebab Pemprov Lampung tidak bisa ikut campur dalam ranah proses hukum.

Ditegaskan Wagub Chusnunia Persoalan salah satu nelayan yang sudah ditangkap Polisi, bagaimna proses kelajutan hukumnya tanyakan langsung ke pihak kepolisian, karena jelas bukan urusan Pemprov Lampung.

Di berita sebelumnya, Menanggapi Polemik masalah yang terjadi di Kuala Penet Desa Marga Sari kecamatan Labuhan Maringgai Bupati Lampung Timur H. Zaiful Bokhari datang ke Lokasi.

Safrijal adalah nelayan yang ditangkap polisi pada kamis (12/3/2020) sore, disebabkan penolakan tambang pasir laut , yang berujung pembakaran kapal penyedot pasir oleh para nelayan di perairan pulau sekopong, sabtu (7/3).

Setibanya dirumah Kades Marga Sari Kec.Labuhan maringgai ibu Wahyu, Bupati Zaiful disambut oleh Anggota DPRD Lampung Timur H.Andri Partai Golkar Dan Sekcam Labuhan Maringgai Agustinus, istri para nelayan, masyarakat nelayan,Tokoh masyrakat dan keluarga dari nelaya SAF di tangkap oleh Polda Lampung.Dalam ruang penyaipaian aspirasi dihadapan Bupati Zaiful tak mampu menahan air mata dan tak mampu mengucapkan kata-kata isteri nelayan SAF yang tangkap Polisi, histeris dan pingsan

Berhetilah menteror warga Kuala penet, Hal ini di sampaikan para Emak-emak pada Selasa . 17/03/2020.

Tokoh Masyarakat setempat Iman Zaiful Mengatakan Sejak Tahun 2015 kapal penyedot pasir telah menjalankan Operasi penyedotan pasir di laut Kuala penet yang mana daerah tersebut adalah tempat para nelayan mengais rezeki dengan mencari ikan sebagai usaha untuk menghidupi keluarga.Dengan adanya kapal penyedot pasir tentu para Nelayan memprotesnya karena mereka menilai dengan di sedotnya pasir di daerah itu maka akan merusak Ekosistem perairan Lampung Timur yang kaya dengan rajungan dan berbagai jenis ikan dan tidak menutup kemungkinan nantinya laut akan menjadi dangkal, Ungkap Iman di hadapan Lampung Timur Zaiful

Dengan Demikian kami memohon kepada Bupati Zaiful kira dapat membantu masalah ini, tolong bebaskan soudara kita Safrizal dari tahananan Polisi, dan hentikan penambangan pasir laut di perairan pulau sekopong Harap Iman kepada Bupati

Setelah mengetahui kehadiran warga desa marga sari yang didominasi para Emak-emak yang jumlahnya ratusan orang di rumah Kades Margasari

Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Menyapaikan Pemkab tidak pernah merekomendasi izin penyedotan pasir laut, karena yang berhak mengeluarkan izin Pemerintah Provinsi Lampung.Keluhan keluhan dan harapan nelayan tadi sudah saya dengar, nanti saya akan koordinasikan dengan jajaran, kata bupati kepada wartawan di desa marga sari, selasa (17/3/2020).

Bupati zaiful bokhari mengatakan, pemkab lamtim akan berusaha membantu membebaskan safrijal, salah satu caranya mencoba meminta penahanannya ditangguhkan dulu oleh polisi

“Saya akan bahas dulu dalam rapat dengan jajaran aparatur, pemerintah daerah untuk mencari solusi “,ujar bupati.

Kendati demikian, pemerintah lampung timur tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“kita hormati proses hukumnnya, karena ada pihak yang dirugikan”, pungkasnya.

Menurut nara sumber dari desa marga sari kec.Labuhan Maringgai, belum mendengar atau mendapat informasi kepastian masalah hukum nelayan Saf yang di tahan pihak Polda Lampung seperti langkah kongrit upaya penaguhan ataupun upaya pembehasan nelayan sampai hari ini red kamis 19/03/2020. (Top 1)

Related posts

Hut Kemerdekaan RI Ke 75, Menjadi Inspektur Upacara Zaiful : Ditengah Pandemi Covid 19, Agar Kita Terus Meningkatkan Persatuan

Tobi

Lomba Senam Bang Ipul Juara Satu di menangkan Desa Negeri Jemanten

Tobi

LBH PAI Syech Ismail, S.H., : Reklamasi Ilegal Dapat Dijerat Pasal 98 dan 99 Ayat 1 Dalam UU PPLH No 32 Tahun 2009

Bang Dheny
Share via