(painews.id) Lampung Utara — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Utara Memberikan apresiasi kepada Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya dalam Mengungkap Kasus Penganiayaan dengan pemberatan (ANIRAT) yang mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara.
Saat di Konfirmasi Romli mengatakan, Saya selaku ketua DPRD Lampung Utara Sangat Mengapresiasi Kinerja Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu 6 jam, Langkah Cepat seperti ini yang diharapkan oleh masyarakat tentunya. “Bravo polres Lampung Utara” ujar Romli.
Diberitakan Sebelumnya: Polres Lampung Utara melakukan Pres Rilis Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia yang terjadi di kecamatan Hulu Sungkai.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K saat menggelar Konferensi Persnya pada Jumat 24/9/2021 pukul 13.45 Wib di Koridor Utama Mapolres setempat
Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa S.H, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H memaparkan kronologis kejadian, awalnya terduga pelaku yang berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil tanaman daun singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat untuk makanan hewan ternak. tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya. namun belum sempat mencabut, korban ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang nya dan langsung menghujamkan ke kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimbah darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.
Dari peristiwa tersebut, setelah mendapat laporan, Tim kita yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance dan kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku
Pelaku di ketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur Sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran
Sekira pukul 24.00 wib tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara “ujar AKBP Kurniawan
Kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa 2 bilah golok dan 2 unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan
Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun “ujar Kapolres AKBP Kurniawan.*(Adi)