(Painews.id)Kota Metro – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 berhak mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta per jiwa.
Meski sudah tujuh bulan surat edaran Kemensos itu terbit, Pemkot Metro masih mempelajari dan membahasnya. Data terakhir pada 17 Januari 2021, terdapat 20 pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Kota Metro.
“Surat Edaran Kementerian Sosial masih kita pelajari dan masih dalam pembahasan kita bersama melalui tim penganggaran,” kata Wali Kota Metro Achmad Pairin saat dijumpai painews., Selasa, 19/1/2021.
Diketahui surat edaran tersebut ditandatangani pada 2 Juni 2020 dan diterbitkan pada 18 Juni 2020. Sementara dana untuk penanganan Covid-19 di Kota Metro mencapai Rp46 miliar.(tim)