(Painews.id) Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hj. Nurhasanah, SH., MH. melangsungkan Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Pekon Gumuk Rejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Minggu (9/4).
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung. “Perda ini merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum,” ujarnya
Menurutnya, Perda ini penting untuk disosialisasikan, guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak. “Termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak,” kata dia.
Dalam kesempatan itu juga, Ketua Pengurus Daerah Tenaga Pembangunan (Pengda TP) Sriwijaya Provinsi Lampung ini banyak menitik beratkan kepada orang tua dalam hal perlindungan anak dan menyoroti pula terkait eksploitasi anak. “Belakangan ini, bisa kita ketahui baik berita di koran, berita di TV, media online, atau media sosial lainnya sering terjadi adanya kasus kekerasan terhadap anak,” kata dia.
Menurutnya, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Anak adalah buah hati generasi penerus bangsa yang diharapkan menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria dan diharapkan menjadi anak yang berbudi pekerti luhur,” kata dia.
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini berharap kewajiban orang tua untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan. “Baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak,” tukasnya.
(Alfan)