Forum RT Kabupaten Lampung Utara Terbentuk, Zainal Abidin Menjadi Ketua Secara Aklamasi

321
WhatsApp

(Painews.id) Lampung Utara — Bertempat di aula rapat kantor kecamatan kota bumi, proses pembetukan paguyupan organisasi forum RT Lampung Utara, dengan terbentuk pengurus yang dketuai Hasri. Selajutnya pengurus formatur melaksanakan musyawarah Daerah Forum RT (Rukun Tetangga), yang menetapkan Drs. H. Zainal Abidin M.M., sebagai ketua kabupaten Lampung Utara secara aklamasi. Sabtu 9/9.

Dalam sabutannya Zainal Abidin, mengucapakan Alhamdulilah hari ini telah terlaksana musyawarah daerah Forum RT (Rukun Tetangga), Lampung Utara dengan tema membangun semangat gotong royong untuk mencapai kesejahteraan. Sebelumnya memang sudah ada usulan kepada saya untuk membentuk paguyupan di tingkat RT, tapi kita pelajari terlebih dahulu karna dalam membentuk organisasi harus buat AD/ART.

Dikatakan pria yang memiliki Sapaan Akrab
sidi Zainal, Kita ketahui bersama RT merupakan ujung tombak yang paling bawah bersentuhan dengan masyarakat langsung, ini yang harus kita diberikan perhatian khusus dalam menjalankan fungsi sebagai RT, harus di berikan perlindungan hukum.

Ini yang menjadi hal mendasar perlu kita bentuk Forum RT, tapi tetap harus berkoordinasi dengan kepala desa karena kepala desa adalah atasan para RT.

Forum RT merupakan wadah organisasi untuk komunikasi dan membangun rasa kekeluargaan dan kebersamaan antar RT, ditingkat desa dan kecamatan sampai kabupaten. Ucap Bupati Lampung Utara priode 2008/2013.

Dijelaskan ZA, saya masih ingat dulu gajih RT, mulai dari Rp. 25000 dan di indonesia Lampung Utara yang pertama, untuk saat ini gajih RT sudah sampai Rp.500.000, sampai Rp. 600.000 mudah mudahan dengan sudah terbentuk forum RT menjadi fasilitas untuk meningkatkan Kesejahteraan RT.

Dan selajutnya kita berharap hal hal tehnis jangan semuanya ditangan kepala desa, kalao bisa cukup RT, seperti contohnya ada Program badan pangan nasional Beras cadangan bantuan pangan. Sekarang sedang menunggu petujuk teknis dari PT BULOK. Program seperti ini harusnya cukup RT yang diberi kewenangan apabila terdapat warga yang namanya ada tapi faktanya tidak ada. RT dapat mengajukan nama dengan membuat surat keterangan dan bantuan tersalur sesuai data faktual yang ada di tingkat RT.

Acara kegiatan Musyawarah daerah Forum RT (Rukun Tetangga), Lampung Utara ditutup foto bersama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini