Painews
Agam Provinsi Sumbar

Demi Memenuhi Kebutuhan, Diduga PT. Mutiara Media Mandiri Lakukan Penambangan Ilegal di Lokasi Pekerjaan

(painews.id) Sumatera Barat — Pekerjaan Rehab Bendungan Irigasi Batang Nareh, Silayang, Jorong Parik Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai kritikan publik.

Pekerjaan PT. M3 benar-benar cari keuntungan yang lebih, lokasi bekerja di kawasan Hutan Cagar Alam dan Hutan Lindung, material untuk memenuhi kebutuhan bahan juga ditambang dari lokasi pekerjaan.

Wali Jorong Parik Panjang, Tarmizi kepada wartawan menjelaskan, perusahaan itu masuk ke Silayang tidak ada koordinasi, hanya masuk begitu saja dan menggunakan alat berat Exavator untuk mengambil material batu kali dan pasir yang dipatok harga kewarga hanya Rp20 ribu/m3. Dari pantauan beberapa media, harga pembelian sangat jauh lebih rendah dengan kondisi medan yang berat.

Proyek tersebut konon merupakan proyek Balai V Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dengan Pagu Anggaran Rp 2,3 Milyar dari APBN.

Wali Nagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra ketika dihubungi wartawan dikantornya di Balai Ahad, pihak Nagari hanya menerima sepucuk surat pemberitahuan dari PT.M3 akan memulai pekerjaan, Hanya itu saja. Jelas Darma.

Dikatakan Walnag, irigasi yang direhab adalah untuk kepentingan masyarakat tani, untuk mengairi sawah rakyat, tapi tidak semestinya pihak rekanan ini bekerja sesuka hatinya, tanpa mempedomani pedomani regulasi dan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungaan Hidup (DLH) Kabupaten Agam, Jetson yang dihubungi menjelaskan Kalau memang benar PT. Mutiara Media Mandiri, rekanan yang mengerjakan rehab Bendungan Irigasi Batang Dareh, Silayang, mengambil material Batu dan pasir dilokasi, bearti telah melakukan penambangan tanpa izin juga berada dikawasan. Mestinya SatPol PP dan pihak kepolisian segera bertindak, kata Jetson, Sabtu pagi 25/9/21.

Sementara itu Ketua Lsm Dpw Garuda NI Sumbar sangat menyayangkan kondisi penambangan tersebut. Yang mestinya PT.M3 sangat menjunjung tinggi azas manfaat dan mudaratnya, bukan hanya memikirkan keuntungan semata.

Bj. Rahmad minta agar penegak perda dan hukum segera bertindak untuk menertipkannya. Sehingga tidak terjadi pembiaran terhadap pelaku tambang ilegal dan perusakan lingkungan. Jelasnya. ( Bjr)

Related posts

Layani Adminduk Masyarakat, Disdukcapil Agam Lakukan Sistem Pelayanan Keliling

Tobi

Terkonfirmasi Positif Covid-19, ini Penjelasan Resmi Wakil Bupati Agam

Tobi

BPN Kabupaten Agam Proses 578 Sertifikat Di Nagari Sungai Landia

Bang Dheny
Share via