(Painews.id) Bandar Lampung — Kondisi kecepatan dan kecangihan tehnologi dirasakan oleh masyarakat secara langsung, seperti sekarang ini kecangihan tehnologi memudahkan dan mempercepat setiap masyarakat untuk mengakses informasi, namun kecangihan tersebut juga memiliki dampak negatif yang dapat menyesatkan informasi ditengah masyarakat, banyak orang yang tidak memiliki pemahaman tentang Undang Undang , Aturan Hukum dan lain sebagainya, dengan mudah menyampaikan dan asal bicara tanpa memiliki dasar hukum, anehnya media yang harusnya memiliki tanggung jawab edukasi mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat malah justru ikut menerbitkan tanpa menyaringnya dulu, serta menaati kode etik jurnalistik.Dikantor Hukumnya D. Chandra S.H., M.H Penasehat Hukum Anggota DPRD Lampung Tengah Haki, kepada kantor berita painews.id, sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh ketua LSM LPAB Sofyan, yang seharusnya menyampaikan hal yang memiliki dasar hukum, jangan menyesatkan informasi, negara kita berdasar hukum, jadi apapun yang kita lakukan harus memiliki dasar hukum.
“Kalao yang kita lakukan tidak memiliki dasar hukum berarti itu namanya preman, jangan di salahgunakan profesi Pers, ataupun Wartawan, juga termasuk Profesi sebagai pengurus LSM, jangan kita mendompleng profesi tersebut, karena profesi Pers / Wartawan dan juga pengurus LSM merupakan profesi yang mulia perannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, ” ujar pria yang memiliki kantor Hukum LMH - PAKAR, senin 31/8/2020.
Dikatakan D. Chandra apa yang dilakukan oleh klien saya bapak Haki merupakan hak beliau menempuh jalur hukum, karena beliau sangat patuh terhadap aturan dan hukum, beliyau selaku tokoh masyarakat yang juga menjabat selaku anggota DPRD Lampung Tengah, ingin menyelesaikan masalahnya dengan berdasarkan hukum, tidak bernegosasi dengan cara ilegal atau tidak sah menurut hukum.
Klien saya melakukan semua upaya untuk membela dan memperjuangkan haknya dengan menempuh jalur hukum, tidak pernah ada upaya menyuap pihak manapun dan juga mengacam dengan cara cara preman, untuk itu bagi yang di permasalahkan jangan risau ataupun gelisah mari kita sama sama hadapi dan buktikan secara hukum, ucap D.Chandra advokat yang benaung di Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).Advokat D.Chandra juga menjelaskan saat ini keterbukaan informasi dapat diakses, baik perorangan maupun kelompok gak usah buat berita bohong ataupun Hoak, masyarakat sudah banyak yang cerdas dan tau mana informasi yang benar dan yang menyesatkan, untuk itu, kita tidak perlu berdebat dan multi tafsir, kalao ada masyarakat yang dirugikan oleh sebuah pemberitaan diperkenankan mengadu ke Dewan Pers, sudah jelas di websitenya dewanpers.or.id, yang bisa diakses oleh siapapun, ada pengaduan secara online.
Dengan demikian klien saya tentunya sah menurut hukum harus mengambil tindakan dengan mengadukan sebuah pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.
Jadi saran saya bagi pihak yang saat ini sedang bersengketa dengan klien saya bapak haki silahkan tempuh jalur hukum jangan beropini di media yang kesannya menakut nakuti, kami tidak akan gentar dan mundur, kita terus perjuangkan sesuai ketentuan hukum yang ada, tegas Chandra. (Timsus)