Painews
Lampung Utara

RSUD Ryacudu Kotabumi, Jadi sorotan Soal Hasil Rapid Test

(Painews.id)Lampung Utara - Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi kembali mendapatkan sorotan setelah Syarifudin Jiha, warga Kelurahan Rejosari mengeluhkan pelayanan yang buruk menimpanya beberapa waktu yang lalu.
Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo, SE., MM mengatakan bahwa dalam rapat bersama Bupati dan Walikota telah disampaikan pada Gubernur Lampung untuk menambah peralatan test PCR agar dapat lebih cepat mengetahui hasil dari swab test. Budi Utomo juga menegaskan akan mengambil tindakan hukum bagi pejabat yang terbukti melakukan “permainan” yang memanfaatkan situasi wabah covid-19 saat ini.
“Akan diambil tindakan hukum bagi pejabat yang bermain, tidak hanya dilakukan evaluasi,” Tegas Bupati. Jum’at (11/12/2020).

Saat diwawancarai, Syarifudin Jiha menjelaskan bahwa dirinya dirawat di RSD. Ryacudu Kotabumi dengan vonis Demam Berdarah Degue (DBD). Sebelum mendapatkan penanganan telah dilakukan Rapid Test dengan hasil Non- reaktif, kemudian setelah dilakukan perawatan beberapa hari dan kondisi telah membaik dirinya tidak diperbolehkan pulang karena ternyata setelah dilakukan Rapid Test kembali dengan hasil Reaktif.
“Saya diharuskan isolasi di RS dengan alasan menunggu hasil swab test,” Ujarnya. Jum’at malam (11/12/2020).

Namun sayangnya saat pasien tersebut meminta pada pihak RSD. Ryacudu untuk menunjukkan hasil tes, pihak RS tidak dapat menunjukkan.
Setelah beberapa minggu melakukan isolasi ternyata hasil swab test menunjukkan dirinya negatif terinfeksi virus corona.
“Selama di RS, saya dilakukan 3 kali rapid test dan 2 kali swab test, tapi saya minta menunjukkan hasilnya, pihak RS tidak dapat menunjukkannya,” Terang Syarifudin.

Kemudian, selama menjalani isolasi, pasien hanya diberikan obat yang menurutnya tidak sesuai bagi pasien covid-19 dan jika ada keluhan, maka petugas hanya akan mendatangi pasien setiap 8 (delapan) jam sekali.

“Kami hanya meminta penjelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan klarifikasi jika memang ada kesalahan kemudian perbaiki untuk kedepannya,” Ungkapnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengeluhkan bahwa saat meminta salinan ringkasan rekam medik yang merupakan haknya dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, namun pihak RSD. Ryacudu tidak dapat memberikannya. (zar/Aw)

Related posts

Pemerintahan Desa Candimas Adakan Pembinaan dan Pelatihan Satlinmas

Tobi

Calon Penerima BSPS di Kotabumi Udik Menanti Realisasi Dengan Penuh Harapan

Tobi

Forum Organisasi Profesi Pers Lampura Audiensi dengan Bupati Terkait Perayaan HPN 2022

Bang Dheny
Share via