Kuasa Hukum Paslon 03 Laporkan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Saksi Paslon 02

104

(Painews.id) Lampung Timur — Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Drs. H. M. Dawam Rahardjo, M.Si dan H. Azwar Hadi, S.E., M.Si, Nomor Urut 03 mendatangi sekretariat Bawaslu setempat guna melaporkan dugaan pemalsuan Formulir Model C-Hasil Salinan-KWK.

Dalam keterangannya, Hi. Kemari, S.H Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 menjelaskan, Pada hari ini, Sabtu (12/12) Saya dan Rekan – rekan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh saksi dari paslon 02, dimana mereka diduga telah memalsukan atau mengubah data C-Hasil Salinan-KWK. Dari hasil rapat Pleno tingkat kecamatan, Formulir Model C-Hasil Salinan-KWK pasangan calon nomor urut 02 tidak sama dengan Formulir Model C-Hasil Salinan-KWK pasangan calon nomor urut 01 dan 03, ujarnya.

Lebih Lanjut Hi. Kemari, S. H dan Ahmad Mustofa, S.Sy.,S.H., menjelaskan terdapat 5 (Lima) kecamatan yang kami laporkan diantaranya, Kecamatan Gunung Pelindung, Mataram Baru, Marga Tiga, Sekampung Udik, dan Pasir sakti.
“Dari lima kecamatan tersebut para saksi dari pasangan calon nomor urut 02 diduga telah melakukan tindakan yang melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 178E Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (Empat Puluh Delapan) Bulan dan paling lama 144 (Seratus Empat Puluh Empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 144.000.000 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah)”, papar Hi. Kemari, S.H.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Paslon Drs. H. M. Dawam Rahardjo, M.Si dan H. Azwar Hadi, S.E., M.Si, nomor urut 03, Ahmad Musthofa, S.Sy.,S.H, berharap pihak Bawaslu menindaklanjuti Laporan yang telah disampaikan.

“Kami berharap Bawaslu menindaklanjuti Laporan kami agar kedepan para saksi yang ditunjuk oleh para paslon tidak semena mena dalam merubah Formulir Model C-Hasil Salinan-KWK guna memenangkan paslon tersebut”, ungkapnya.
(Deni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini