(Painews.id) Lampung Tengah - DPRD Komisi IV Lampung Tengah Sidak di PT.Sinar Bambu Kencana (SBK), Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (24/01/20),
Komisi IV DPRD meminta perusahaan untuk melengkapi surat rekomendasi dari Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Hal itu disampaikan oleh Yunisa Putra mewakili Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan meminta kepada pihak perusahaan untuk melengkapi surat rekomendasi dari Dinas terkait.
Kepada perusahaan tersebut untuk melengkapi surat rekomendasi dari Disnakertrans karena pekerja perusahaan ini sudah lebih dari seratus orang,” kata Yunisa saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (25/1/2020).
Langkah ini merupakan untuk melindungi hak hak karyawan seperti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan serta saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Surat rekomendasi ini kan untuk melindungi pekerja sehingga mereka bisa mendapatkan BPJS dan pekerja bisa dapat hak haknya saat di PHK oleh perusahaan,” ungkap Sekretaris Nasdem Lamteng itu.
Tak hanya itu, kader muda dari partai besutan Surya Paloh ini menyoroti juga kesehatan dan keselamatan kerja (K3) para karyawan perusahaan tersebut.
Perusahaan ini juga tidak menerapkan K3 untuk para pekerjanya. Saya waktu sidak menemukan beberapa pekerja yang tidak memakai helm pengaman dan sepatu,” ujar Yunisa, wakil rakyat Lamteng dari Dapil I itu.
Terpisah, anggota Komisi IV Rasid Efendi meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) Lampung Tengah untuk tidak tutup mata terhadap permasalahan ketenagakerjaan ini.
Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk tidak tutup mata, sudah banyak terjadi permasalahan seperti ini tapi tidak ada tidak lanjutnya. Kami ingin pemerintah daerah tegas bukan hanya untuk PT. SBK tetapi semua perusahaan yang ada se Lampung Tengah,” pungkas politisi PAN tersebut.(rls-ella)