(Painews.id)METRO-Komisi II DPRD Kota Metro memastikan, tidak ada penggunaan surat keterangan (suket) domisili pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP.
Hal itu, ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar. Menurut dia, berdasarkan hasil hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat, ditetapkan tidak ada penggunaan suket domisili pada PPDB untuk jenjang SMP dan SD di Kota Metro. “Dewan merekomendasikan tidak ada penggunaan suket domisili pada PPDB, untuk jenjang SMP dan SD,” kata Fahmi Anwar, Selasa (30/6/2020).
Politisi Partai Demokrat (PD) itu meneruskan, merujuk ketentuan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan, maka persyaratan domisili mutlak menggunakan Kartu Keluarga (KK). “Bahkan, penggunaan KK juga harus diterbitkan dalam kurun waktu minimal satu tahun sebelumnya,” tegas dia.
Demikian halnya, dengan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga tidak mampu, yang hanya menggunakan data warga yang terintegritas dalam data Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah ditetapkan oleh dinas terkait. “Sehingga, tidak ada istilah SKTM yang diterbitkan dalam hal PPDB,” ungkapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pelaksanaan PPDB tingkat TK, SD, dan SMP, Walikota Metro juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 29/SE/D-11/2020, yang menyebutkan bahwa dalam PPDB untuk SD dan SMP mutlak menggunakan Kartu Keluarga (KK), dan tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili (tim)