Painews
HukumLampung Timur

Kades Sofyanto Tahan SILTAP, Disomasi Oleh Kuasa Hukum Empat Perangkat Desa Sukadana Selatan

(Painews.id) Lampung Timur — Kuasa Hukum empat perangkat desa sukadana selatan, D. Chandra, SH, MH dalam keteranganya kepada kantor berita painews.id, kami hari ini, senin 29/06 mengirim surat somasi kepada Sofyanto selaku Kades Sukadana Selatan, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur adapun isi surat Somasi sebagai berikut :

Mempermaklumkan kami, MASWANTOBI dan TARMIZI berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : 20.20/SKS.LMH-PAKAR/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020 dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Mediasi Dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR) yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro Perum Wisma Mas Blok H-2 No.3 Sumber Rejo Sejahtera-Kemiling-Kota Bandar Lampung, oleh karena itu secara hukum sah bertindak untuk dan atas nama : ANDRI GUNAWAN, dkk. kesemuanya merupakan Perangkat Desa Sukadana Selatan Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur ;
Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang ada pada kami dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut: —————————————————————-
1. Bahwa klien kami atas nama : 1. ANDRI GUNAWAN (Sek.Des. Sukadana Selatan), 2. AMRI (Kaur Keuangan Desa Sukadana Selatan), 3. NUR MUHAMMAD (Kasi Pemerintahan Desa Sukadana Selatan), 4. KOMARUDIN (Kaur Pembangunan Desa Sukadana Selatan), sampai saat ini kesemuanya secara yuridis formal masih tercatat dan menjabat sebagai Perangkat Desa Sukadana Selatan Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dalam jabatan masing-masing sebagaimana telah disampaikan diatas;

2. Bahwa klien kami tersebut diatas, sampai saat ini belum pernah memperoleh Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Perangkat Desa Sukadana Selatan, dan sepengetahuan kami, Pihak Kecamatan Sukadana juga sampai saat ini, tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Sukadana Selatan, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;

3. Bahwa oleh karena secara de jure dan de facto klien kami kesemuanya masih tercatat dan menjabat sebagai Perangkat Desa Sukadana Selatan Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, klien kami secara hukum berhak untuk memperoleh penghasilan tetap sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4.Bahwa akan tetapi sampai dengan somasi ini disampaikan, klien kami belum mendapatkan Penghasilan Tetap yang menjadi haknya (periode Triwulan I s/d Triwulan 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah kami sampaikan diatas;

5. Bahwa untuk itu, kami tegaskan bahwasanya, tindakan/perbuatan tidak memberikan apa yang menjadi hak orang lain secara hukum :
a. Pidana : - Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana;
- Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Pasal 374 KUHPidana;
b. Perdata : Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Pasal 1365 KUHPerdata (BW);
c. Tata Usaha Negara : Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad);
d. Administrasi Negara : - Daad van Willekeur yaitu perbuatan yang tanpa dasar hukum atau tindakan semena mena oleh pejabat administrasi negara yang dapat atau telah merugikan seseorang;
- Tournamen de pou voir yaitu perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan dimana seseorang pejabat administrasi negara bertindak atau mengeluarkan suatu keputusan yang telah menggunakan kekuasaan dan kewenangan jabatannya untuk tujuan lain dari tujuan yang menjadi dasar kekuasaan dan kewenangannya;
- exces de pou voir yaitu perbuatan pejabat administrasi negara yang telah melampaui batas kekuasaan dan kewenangan jabatannya;

6. Bahwa dengan tanpa mengurangi rasa hormat, melalui somasi ini kami minta Saudara sebagai Kepala Desa Sukadana Selatan untuk segera memberikan penghasilan tetap yang menjadi hak klien kami periode Triwulan I s/d Triwulan II;

7. Bahwa apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari, klien kami belum mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagaimana telah kami sampaikan diatas, kami akan mengambil tindakan-tindakan hukum selanjutnya baik secara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara maupun secara Administrasi Negara;

8.Bahwa demi menghindari tuntutan hukum dari klien kami tersebut, kami harap saudara segera menyelesaikan permasalahan terkait penghasilan tetap yang menjadi hak klien kami tersebut, atau apabila terdapat hal-hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut, saudara dapat menghubungi kami di Nomor 0811 7210986 (Halo)/ 0852 7977 0007 (WA).

Mudah mudahan atas Somasi yang kami kirimkan untuk yang bersangkutan Sofyanto Selaku Kades Sukadana Selatan, agar kiranya dapat mematuhi Per Undang - Undangan, Peraturan dan selajutnya bisa menyelesaikan semua tuntutan dari klein kami, tutup Chandra Advokat PAI .Dalam keterangannya, Kepala desa sukadana Selatan, Sofyanto mengatakan Bukan saya tidak mau membayarkan/ memberikan dana SILTAP tersebut kepada mereka, empat perangkat, namun karna saya sudah mengirimkan surat kepihak kecamatan dan kebupaten, permohonan agar mereka red, empat perangkat dibehentikan.

Dasar surat permohonan karena mereka tidak pernah berangkat kerja (Ngantor) serta ada aspirasi yang sudah ditanda tangan masyarakat yang menerangkan bahwa menolak keempat orang tersebut untuk menjadi perangkat desa, ucapnya

“Atas dasar itulah saya tidak mengeluarkan dana SILTAP tersebut, saya tidak mau kesalahan, akan tetapi apabila dari pihak Kecamatan atau kabupaten mengeluarkan surat rekomendasi untuk keluarkan dana tersebut, maka saya siap untuk mengeluarkan, “ujar Sofyanto di Ruang balai Desa Sukadana Selatan. Senin (29/6)

Sofyanto menambahkan terkait masalah pengusiran, saya tidak pernah mengusir, saya hanya menolak karna mereka dateng kekantor jam 11 siang lalu meminta absen. Merekakan sebagai pelayan masyarakat, Seharusnya mereka datang pagi, bukan datang siang kemudian meminta absen. besok paginya saya tunggu malah tidak pernah datang sampai saat ini, jelasnya.

Untuk diketahui Publik Kades Sukadana Selatan Sofyanto sudah menerima surat Somasi satu, secara langsung yang diserahkan oleh Tim Kuasa Hukum empat perangkat Desa . (Timsus)

Related posts

Polres Pemalang Amankan Empat Tersangka Pengeroyokan di Stadion Mochtar

Bang Dheny

Pengurus PWI Lamtim Rapat Evaluasi Program 2020

Tobi

Empat Unit Kendaraan ODOL Ditindak Satlantas Polres Tulang Bawang

Tobi
Share via