Ketua Advokasi Apjati (DPD Lampung) Apresiasi Kabadan Dukung Langkah Menaker Cabut Moraturium Permen 151

56

(Painews.id) Bandar Lampung –Menanggapi langkah Kepala BP2MI, salah satu advokat dan sekaligus sekretaris jenderal Pemerhati Petugas Lapangan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PPLP2MI) Provinsi Lampung yakni D. Chandra, memberi apresiasi terhadap langkah progressif yang dilakukan oleh Kepala BP2MI agar  ibu menteri tenaga kerja ida fauziyah mencabut Moratarium Permen 151, Pengiriman Pekerja Migran ke negara penempatan, langkah ini penting untuk memberikan kepastian terhadap PMI yang tertunda pemberangkatannya akibat Covid 19. ujar Chandra kepada kantor berita painews.id senin 29/06.

Ini juga membuktikan bahwa BP2MI di bawah kepemimpinan Bapak Bhenny Rhamdani konsen dan memberikan perhatian lebih terhadap seluruh migran asal Indonesia yang siap diberangkatkan ke negara penempatan.

“Apresiasi terhadap kepala BP2MI yang sudah memberikan perhatian langsung, semoga perlahan bisa memberikan jaminan dan perlindungan bagi Migran Indonesia di negara penempatan, tuturnya “

Selain apresiasi, D. Chandra juga berharap kedepan harus ada sinergitas yang lebih dari segenap stakeholder untuk menangani persoalan migran. Jangan dibiarkan BP2MI berjalan sendirian, tapi pihak-pihak terkaitpun harus terlibat aktif dan berkomitmen untuk melindungi migran kita.

D. Chandra menutup komentarnya dengan berharap agar kedepan BP2MI terus menerapkan sistem “jemput bola” atas seluruh proses penanganan dan perlindungan terhadap migran.Dikutip dari Kompas.com – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)Benny Rhamdani meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut moratorium pengiriman pekerjamigran ke negara penempatan.

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia sudah memberlakukan relaksasi bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, hal serupa semestinya diberlakukan bagi pekerja migran Indonesia.

“Jadi kebijakan relaksasi ke dalam harus disertai dengan relaksasi ke luar,” kata Benny Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Ia mengungkapkan, saat ini ada 43.000 pekerja migran Indonesia yang siap diberangkatkan tetapi tertahan karena adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 51 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Mereka sudah mengantongi visa, lulus uji kompetensi, dan siap diberangkatkan.

Benny menilai, pemberangkatan para pekerja migran akan mengurangi beban ekonomi karena dampak pandemi Covid-19.

“Namun harus dengan syarat negara penempatan tak lagi memberlakukan lockdown. Negara penempatan menerima masuknya tenaga kerja asing,” ujar Benny.

“Negara yang sudah siap terima antara lain Taiwan, Hongkong, Korea Selata, dan Jepang. Kalau kita berangkatkan 43.000 pekerja migran, sumbangan devisa yang telah masuk kurang lebih Rp 5,7 triliun,” lanjut dia. (Rilis LMH PAKAR)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini