(Painews.id)METRO – Berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sai Wawai, Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan enam orang yang diduga merupakan jaringan narkoba jenis ganja, Sabtu (16/05) kemarin.
Mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati saat dikonfirmasi, Kasatreskoba Polres Metro AKP Junaidi mengatakan, ke enam orang tersebut diamankan secara terpisah.
“Sekira pukul 15.00 WIB (Sabtu), dua orang yang berinisial A (26) dan AR (23) alamat Kampung Sawah Baru, kita amankan di Gang Bambu Kuning, Kampung Sawah Baru, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Dari penangkapan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa 2 buah lintingan sisa pakai narkotika jenis ganja,” kata AKP Junaidi, Minggu (17/05).
Setelah mengamankan kedua pelaku ini, petugas langsung membawanya ke Mapolres Metro berikut dengan barang bukti untuk dilakukan pemerikasaan selanjutnya.
Selang 1 jam kemudian, berdasarkan informasi yang diterima. Polisi kembali mengamankan 1 orang yang berinisial HN (29) di Jalan Belimbing, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur.
“Dari penangkapan HN, kami menemukan barang bukti daun-daun kering, biji-bijian dan batang-batang kering yang diduga narkoba jenis ganja tersimpan di sebuah botol permen,” tambahnya.
Setelah itu, 3 orang lainnya secara terpisah waktu dan tempat kembali diamankan Polres Metro. Ke empat orang tersebut adalah JM (29) alamat Kelurahan Hadimulyo Barat, diamankan sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Belimbing, Kelurahan Tejo Agung, AS (40) alamat Kelurahan Iringmulyo diamankan sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Palapa II, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
“Setelah kami amankan lima orang yang diduga memiliki atau terlibat peredaran narkotika jenis ganja ini, 1 orang lagi dapat kami amankan. Orang tersebut adalah F (42) alamat Kelurahan Metro, kami amankan di Jalan Mawar Timur, Kelurahan Metro. Dari tangan F, kami temukan barang bukti ganja disebuah lipatan kertas nasi dan 1 lintingan narkotika jenis ganja,” beber Kasat.
Selain menemukan barang bukti ganja dari F, A, AR dan HN. Pihaknya juga menemukan barang bukti tersebut saat penangkapan JM, barang bukti ganja di dalam Toperwer warna ungu, ganja di empat buah gulungan kertas nasi dan lima linting ganja siap bakar.
“Kemudian untuk barang bukti yang kami temukan saat penangkapan AS ada daun-daunan, batang-batangan, biji-bijian kering yang di duga narkotika jenis ganja dan satu bungkus kertas papir,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam orang tersebut saat ini berada di Mapolres Metro berikut dengan barang bukti yang ditemukan petugas. Ke enam orang ini dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun. (Fadil)