Painews
Agam Provinsi Sumbar

Satgas Covid-19 Kabupaten Agam Amankan 20 Warga Pelanggar Prokes

(painews.id) Sumatera Barat — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Agam, mengamankan 20 warga yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, Selasa (14/9).

Sekretaris BPBD Agam, Hardoni mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumbar no 6 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.

“Kegiatan kami laksanakan di Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, dengan melibatkan Anggota BPBD, Satpol PP Dishub Agam, TNI dan Polri,” ujarnya.

Dikatakan saat operasi berlangsung, pihaknya mendapati sebanyak 20 warga yang melanggar prokes, dan tidak memakai masker.

“Ke 20 warga tersebut, mendapatkan sanksi administratif, berupa denda dan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum,” ujarnya.

Dijelaskan, dari 20 warga tersebut, 19 orang diantaranya diberikan sanksi sosial, dan 1 warga membayar denda.

“Dengan sanksi tersebut, semoga dapat memberikan efek jera bagi masyarakat, dan dapat menumbuhkan kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan saat melakukan aktifitas di luar rumah,” harapnya. (Bj.R)

Related posts

Pemerintah Nagari Sungai Batang Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara massal Kepada Masyarakat

Bang Dheny

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pokdarwis Pinang Satangkai Kampuan Pinang Siapkan Objek Wisata Air

Tobi

Tim Safari Ramadan Kecamatan Ampek Angkek Kunjungi Masjid Mujahidin Jorong Kubu

Tobi
Share via