Painews
HukumKota Bandar Lampung

Oknum Pejabat Bi, Diduga Aniayaistri Sirih

(Painews.id) Bandar Lampung – Seorang wanita berinsial MN (30) mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AD dan keluarganya.

AD merupakan oknum pejabat di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lampung. Sementara, MN adalah istri siri AD yang dinikahi pada Februari 2020 di Lhokseumawe, saat AD bertugas di Aceh.

Pada Maret 2020, AD dipindahtugaskan ke Lampung. Dia membawa serta MN ke Lampung dan menetap di sebuah kontrakan di salah satu perumahan di Bandarlampung.

Anthon Ferdiansyah, SH, MH, Kuasa Hukum MN menceritakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 26 September 2020 silam.

“Pada 26 September, saat itu AD sedang berada dikontrakan bersama MN tiba-tiba datang istri dan anak-anaknya lalu terjadi cek-cok antara keluarga AD dengan MN,” kata Anthon dikantornya Jl Pulau Pisang No.99 Korpri, Sukarame, Bandarlampung, Selasa (24/11).

Anton menambahkan, pada peristiwa itu istri dan kedua anak AD diduga memukul MN. Beruntung peristiwa itu bisa dilerai oleh tetangga di perumahan tersebut.

Akibat peristiwa itu, MN mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya dan mengalami tekanan psikologis yang menyebabkan dirinya trauma.

“AD lalu meminta MN kembali ke Aceh dengan menjanjikan akan dicukupkan seluruh kebutuhannya. Namun, hingga kini janji tersebut tidak direalisasikan AD sehingga MN kembali ke Lampung,” ujar Anthon

Lebih lanjut Anthon menceritakan, saat tiba di Lampung pada 10 November 2020, MN langsung menemui AD di kantornya di kawasan Telukbetung.

“AD yang sudah mengetahui kedatangan MN menunggu di Pos Satpam. Keduanya lalu pergi menuju kontrakan lama yang pernah mereka tempati. Tiba di kontrakan tersebut terjadi keributan diantara keduanya,” lanjut Anthon.

Pada peristiwa itu, diduga terjadi pemukulan yang dilakukan AD terhadap MN.

“Dua peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sudah kami laporkan ke Polisi,” ujar Anthon.

Terpisah, AD saat dikonfirmasi tidak merespon WhatsApp dan pesan yang dikirim ke nomor pribadinya.

Kepala BI Lampung, Budiharto Setiawan ketika di konfirmasi mengatakan, segera mendalami kasus tersebut.

“Kami ada tata tertib dan disiplin pegawai. Ada sanksi bagi pegawai apabila dalam tindakan di dalam atau luar kedinasan mencemarkan dan mengganggu nama baik institusi,” kata dia. (Special)

Related posts

Ketua Advokasi Apjati (DPD Lampung) Apresiasi Kabadan Dukung Langkah Menaker Cabut Moraturium Permen 151

Tobi

Pernyataan Sikap PWI Pusat Menolak Pasal Berpotensi Menghalangi Kemerdekaan Pers

Tobi

Polres Lamteng Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan Tewasnya Anggota Polres Lamtim

Tobi
Share via