Polres Lamteng Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan Tewasnya Anggota Polres Lamtim

60

(Painews.id) Lampung Tengah – Terjadinya pengeroyokan tindak kekerasan mengakibatkan korban Ahmad Jamhari meninggal dunia yang dilakukan oleh sekelompok warga di jalan lintas Pantai Timur kampung Sanggar Buana Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, Senin (03/02/2020) sekira jam 02.15 Wib.

Awalnya korban Ahmad Jamhari yang juga Anggota Polri aktif berdinas di Shabara Polres Lampung Timur tersebut sekira jam 02.15 WIB berada di lokasi kejadian perkara, di duga mabuk minuman alkohol karena disekitar tidak jauh dari lokasi ada orgen tunggal. Tidak diketahui maksudnya apa korban menghentikan setiap kendaraan maupun orang yang melintas dengan berjalan kaki dengan berteriak – teriak sambil mengayunkan parang kepada orang yang melintas di sekitar lokasi.

Hal ini disampaikan, Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik saat menggelar Konferesi Pers kasus pengeroyokan Anggota Polri Polres Lampung Timur, di Halaman Satuan Reserse Kriminal, Rabu (05/02/2020) jam 17.00 Wib.

AKBP I Made Rasma, menerangkan, dengan adanya ulah oknum anggota Polri itu, akhirnya sekelompok warga yang berani tadinya hanya 4 orang melempari korban menggunaka batu dan benda lainya yang ada di lokasi itu. Setelah korban jatuh akhirnya sejumlah warga lainya ikut menyerang dengan melempar menggunakan kayu kaso, batu, batu bata, botol minuman M 150 serta benda keras yang ada di sekitar lokasi tersebut ” ujar Kapolres Lamteng.

Menurutnya bahan yang untuk melempari korban adalah batu sehingga korban terjatuh dan terus dilakukan penyerangan sampai tak berdaya.

Selanjutnya karena ada masyarakat yang mengetahui peristiwa itu sehingga ada yang melapor ke Polsek Seputih Banyak kurang lebih jam 03.00 Wib. Dengan adanya laporan tersebut Anggota Polsek Seputih Banyak langsung menuju ke TKP, dan setibanya di lokasi melihat korban Ahmad Jamhari dalam keadaan tergeletak di bantu aparat desa dan kecamatan melakukan pengamanan lokasi.

Setelah itu, korban Jamhari di bawa ke puskesmas Seputih Banyak dan dilakukan pertolongan medis namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Ditambahkan, Kapolsek Iptu Eko Heri Susanto SH MH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap korban Ahmad Jamhari, dan korban di kirim ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Kapolres berkoordinasi dengan Polda Lampung dan di bentuk tim dan di backup oleh Dirkrimum Polda Lampung selanjutnya menurunkan team Resmob Polda Lampung bergabung team Tekab 308 Polres Lampung Tengah serta anggota Polsek Seputih Banyak.

Team bergerak melakukan olah TKP mengumpulkan barang bukti serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap 18 orang yang di duga melakukan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Jamhari adalah anggota Polri aktif (Anggota Sat Sabhara Polres Lampung Timur).

Terhadap 18 pelaku yang di tangkap Senin (03/02/2020) sekitar sore hari sebanyak 14 ditangkap dan 4 orang menyerahkan diri serta 2 orang DPO terhadap pelaku sebanyak 18 orang. Selanjutnya para pelaku ini, di jerat pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara” jelas I Made Rasma(ella-rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini