(Painews.id) Batam —YALPK ( Yayasan Advokat Lembaga Perlindungan Konsumen ) Kepri Farida S layangkan surat kepada OJK Kepri terkait PT TAF Services ( Leasing ) untuk mendorong OJK Kepri di bawah kepemimpinan Roni Ukurta Barus untuk bergerak melaksanakan peran & Fungsi sebagai Kepala OJK Kepri yang belum lama dijabatnya dalam masa Pandemi covid 19 ini.
Surat YALPK kepri ke OJK tertanggal 3 oktober 2020 tersebut terkait keikutsertaan Firma hukum Johan Sembiring & Rekan yang berkantor di Graha Pena Batam center kota Batam
Menurut YALPK ,Firma hukum Johan Sembiring & Rekan telah tabrak aturan dan tersinyalir tidak memicu kepada putusan MK no 18 jan 2020 lalu yang diduga telah jadi acuan para eksternal pihak PT TAF.di lapangan.
Sementara itu Ketua YALPK Farida juga menguak sejarah mengingat lupa di hadapan sejumlah awak media di bilangan Nagoya Kota Batam selasa 6/10/2020.
Farida Menguak sekelumit cerita sejarah waktu lalu ” Kapolri Tito Karnavian ( mantan ) juga sempat menyatakan Polri akan menangkap preman dan preman berkedok Debt Collector pembuat resah masyarakat, adanya teror dari Debt Collector di jalanan dan mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun, dan itu tidak bisa dibenarkan” kata Kapolri waktu itu ,ungkap Farida dalam kenangnya.
Lebih lanjut Farida menjelaskan terkait sekelumit sejarah yang dapat dirangkumnya itu ia mengatakan “Sejarah Kapolri Tito Karnavian ( Mantan ) tempo lalu yang pernah Perintahkan seluruh anggota Kepolisian di tanah air untuk tangkap preman dan Debt Collector, karena aksinya sudah sangat meresahkan dan mengusik serta menjadi teror masyarakat,” kenang Farida
YALPK Kepri dibawah pimpinan seorang wanita yang energik Farida S ini, kiat memantau kinerja para leasing yang tak mengindahkan Keppres nomor 11 Tahun 2020 serta diduga menyimpang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan melanggar Putusan MK No 18/Jan/2020.
Ketua YA-LPK Kepri ini juga menjelaskan “Mereka ( debt Collector ) beroperasi di jalan-jalan, mencari kendaraan yang nunggak angsuran. Kemudian mereka mengejar, mencegat dan mengambil kendaraan. Jika pemilik kendaraan lakukan perlawanan, tidak jarang ada tindak kekerasan dan debitur membuat laporan ke polisi bagi yang paham ” terang Farida “Sudah banyak yang kami tangkap laporan dari masyarakat yang terzolimi,dengan yang terindikasi pasal perampasan dan kekerasan ini”paparnya.
Parida juga menambahkan “ini dalam suasana covid 19 yang berkepanjangan,perekonomian masyarakat nasional saat ini khususnya Kepri dan Batam sangat terganggu bahkan miris , kita harus tau itu”ucap Farida di depan sejumlah awak media hari ini di bilangan Nagoya Batam.
“Demi mengurangi maraknya aduan mengenai dugaan kekerasan dan perampasan yang dilakukan kelompok penagih Mata Elang (istilah debt collector ) yang sebagian kasusnya justru berujung pada pidana saya meminta kepada Kapolri bapak Jenderal Pol.Idham Azis dalam hal ini Kapolda Kepri bapak Irjen.pol Aris Budiman beserta para Kapolres yang ada di Kepri khususnya kapolres Batam Kombes Yos guntur untuk bergandengan tangan demi tercapainya situasi yang aman & kondusif dalam masyarakat pada masa pandemi cobid 19 yang berkepanjangan ini” tutup wanita salah satu Alumni padang panjang yang sudah lama berdomisili di kota Batam ini 6/10/2020.***Novizul Khoy
Sampai berita ini diterbitkan Painews masih berusaha menghubungi Kepala OJK beserta Firma hukum johan sembiring & rekan untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi sebagai hak jawab sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.( Novizul)