Painews
HukumLampung TimurPAI

Kuasa Hukum Empat Perangkat Desa Sukadana Selatan Layangkan Somasi Kedua Kepada Kades Sofyanto

(Painews.id)Bandar Lampung-Dalam Keterangan PERS, Kuasa Hukum empat perangkat desa sukadana selatan, D. Chandra, SH, MH, mengatakan hari ini selasa 7 juli 2020 kami kembali mengirim surat Somasi kepada kepala desa Sukadana Selatan Sofyanto, adapun isi surat Somasi kedua sebagai berikut :

Mempermaklumkan kami, MASWANTOBI dan TARMIZI berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : 20.20/SKS.LMH-PAKAR/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020 dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Mediasi Dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR) yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro Perum Wisma Mas Blok H-2 No.3 Sumber Rejo Sejahtera-Kemiling-Kota Bandar Lampung, oleh karena itu secara hukum sah bertindak untuk dan atas nama : ANDRI GUNAWAN, dkk. kesemuanya merupakan Perangkat Desa Sukadana Selatan Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur ;

Merujuk surat kami Nomor : LMH-PAKAR /01/25/2020. Perihal : Somasi I tertanggal 25 Juni 2020, terkait pemenuhan hak-hak klien kami yaitu Andri Gunawan, Dkk., sampai saat Somasi II ini kami sampaikan, tidak ada klarifikasi dan/atau tanggapan dan/atau realisasi dari Saudara, maka bersama surat Somasi ke-II (kedua) ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa berdasarkan data yang ada pada kami, surat Somasi I Nomor : LMH-PAKAR /01/25/2020. Tanggal 25 Juni 2020, sudah Saudara terima dan Saudara baca serta Saudara pelajari;

2.Bahwa terkait dengan hal tersebut, kembali kami tegaskan dan jelaskan bahwasanya tindakan Saudara yang telah tidak memberikan apa yang secara hukum merupakan hak orang lain, merupakan bentuk pelanggaran hukum baik secara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Administrasi Negara serta juga melanggar norma-norma kepatutan dalam masyarakat;

3.Bahwa oleh karena itu, melalui somasi ke-II ini kami minta Saudara sebagai Kepala Desa Sukadana Selatan untuk segera memberikan penghasilan tetap yang menjadi hak klien kami periode Triwulan I s/d Triwulan II;

4.Bahwa apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini Saudara terima, klien kami belum mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagaimana telah kami sampaikan diatas, kami akan mengambil tindakan-tindakan hukum selanjutnya baik secara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara maupun secara Administrasi Negara;

5.Bahwa demi menghindari tuntutan hukum dari klien kami tersebut, kami harap saudara segera menyelesaikan permasalahan terkait penghasilan tetap yang menjadi hak klien kami tersebut, atau apabila terdapat hal-hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut, saudara dapat menghubungi kami di Nomor 08117210986 (Halo) 085279770007(WA)

Menutup statmen Pria yang memiliki Kantor Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH - PAKAR) dengan demikian somasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian yang bersangkutan Sofyanto selaku Kepala Desa Sukadana Selatan. (Timsus)

Related posts

Dugaan Malpraktek Oknum Bidan, LBH PAI Siap Menempuh jalur Hukum

Tobi

Salah Satu Pejabat Kadis Pemda Tulang Bawang Berinisial NS, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Tobi

Diduga E Warung Melanggar Permensos No 5. Tahun 2021, Kinerja Kadis Sosial Tulang Bawang Menuai Pertanyaan

Tobi
Share via