(Painews.id)Lampung Timur — Desa Sukadana Selatan Kec.Sukadana Lampung Timur Merupakan Salah satu Desa yang mengikuti Pilkades Serentak pada bulan November Tahun 2019 yang lalu.
Pilkades Serentak yang sudah dilaksanakan Pemkab Lampung Timur Wujud Demokrasi Ditingkat Desa, Guna untuk mencari Kepala Desa agar kelak dapat menjadi Pemimpin masyarakat di Desa.
Namun ihwal baik Demokrasi tersebut, kini menyisakan masalah untuk Desa Sukadana Selatan, Sofyanto Kades terpilih bedasar hasil pilkades.
Setelah dilantik menjadi Kepala Desa oleh Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, Menurut informasi Kades Sofyanto diduga mengangkangi Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa dan Perda No 10 Tahun 2016.
Atas permasalahan tersebut nampaknya Bupati Lampung Timur, melalui Camat, Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Inspektorat harus memberikan perhatian dan pembinaan kusus terhadap Kades Sukadana Selatan Sofyanto.
Seorang Kepala Desa memiliki jabatan yang melekat harus menaati peraturan dan perundangan, sesuai saat di lakukan sumpah jabatan.
Komarudin selaku kaur Pembangunan Desa Sukadana Selatan kepada kantor berita painews.id, sabtu 30/05 mengutarakan pada
tangal 14 Januari 2020 dapat panggilan dari kades Sofyanto , anehnya 3 Surat untuk menghadap dibuat dalam 1 Waktu.
“Kemudian 15 januari saya datang kantor desa, kades bilang tidak mau menjadikan saya perangkat lagi, suruh tanda tangan, surat penguduran diri pakai materai, sangat disayangkan pak kades sempat mengeluarkan kata kata kurang pantas ke saya, “Ujar Komarudin.
Masih Dikatakan Komarudin adapun yang menerim surat dalam kurun satu waktu ialah Sekdes Sukadan Selatan Andri Gunawan, Nur Muhamad Kaur Pemerintahan, dan Amri Kaur Keuangan.
Dalam Kesempatan yang sama Andri Gunawan selaku Sekdes, mengatakan kami berempat kembali mendapat surat panggilan dari kades untuk menghadap namun yang menerima tim suksesnya intinya suruh tanda surat penguduran diri sampai beberapa kali sampai ahirnya kami tidak mengadap lagi.
“kami sempat ngantor tapi diusir, kades Sofyanto menurut keterangan empat Perangkat desa diberhentikan.”Ucap Andri
Masih kata Andri, waktu itu kami tetap mengahadap ke kantor desa karena mengikuti Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa dan Perda No 10 Tahun 2016. sampai hari ini, kami belum pernah mendatangani surat penguduran diri.
Pernah di Mediasi oleh camat sukadana Syahrun Mpd namun tidak ada hasilnya (deck look).
Kini yang menjadi pertanyaan, belum ada perubahan perangkat desa karena jika mengacu Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa, Proses pengakatan perangkat desa harus dengan Mekanisme P3D (Panitia Penjaringan Perangkat Desa).
Sementara sepengetahuan kami, belum ada pernah pembetukan P3D dengan demikan kami masih tetap perankat, Kata Andri
Seandainya saya masih selaku Sekdes tentu ingin menuntut hak saya, siapa tanda tangan di RAB APBDES? kalao bukan saya artinya ada sekdes baru, berarti patut diduga pengakatan perangkat desa tidak mengacu Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa, jelas Andri.
Saya dan teman perangkat desa yang lain berharap kepala desa kami harus melaksankan Permendangri No 67 tahun 2017 tentang perangkat desa, karena seorang Kades Pejabat pemeritahan desa, kepada camat, dan Kadis DPMD mohon kiranya dapat membantu kami agar permasalahan ini dapat di selesaikan.Saat Tim Liputan Kantor Berita painews.id menyambangi rumah kades Sukadana Selatan Sofyanto, minggu 31/05.
Bertemu dengan anaknya yang berkata ayah dan ibu baru kelaur dari rumah, dan kepastian pulangnya waktu tidak bisa ditentukan, begitu juga No Hp/ WA yang diberikan anaknya belum bisa di hubungi sampai berita ini di terbitkan. (Tim MAJAS)