(Painews.id)PESISIR BARAT - Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 saat ini telah memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih. Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tahapan akan dimulai pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 nanti.
Pada hari ini (Sabtu, 18 Juli 2020) Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat S, SH.,MH melaksanakan giat pengawasan Pencoklitan pada Tokoh masyarakat, Tokoh Politik, Tokoh Adat serta masyarakat umum di 2 Kecamatan yaitu Kec. Pesisir Tengah dan Kec. Pulau Pisang.
Dijelaskan oleh Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian merupakan hal yang sangat penting, karena selama ini tahapan coklit sering menjadi akar permasalahan DPT.
“Untuk itu kita (Bawaslu) harus pastikan dari akarnya dan harus benar-benar extra cermat dalam mengawasi pencocokan dan penelitian data pemilih oleh PPDP, Bawaslu bersama rakyat akan pastikan seluruh warga negara Indonesia khususnya warga Pesisir Barat yang telah mempunyai hak pilih terdaftar sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti.” Pungkas kodrat
Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu juga telah menentukan titik fokus pengawasan, diantaranya memastikan PPDP benar-benar mendatangi langsung rumah pemilih, PPDP menggunakan Alat Pelindung Diri sesuai dengan Protokol Kesehatan serta memastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih dan masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dipastikan tidak terdaftar sebagai pemilih. (*)