(Painews.id) Pesisir Barat —Jumat, 14/8/20 Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat melakukan Audit kembali terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih yang telah berlangsung dari Tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020 Lalu.
Ketua Bawaslu Pesbar Irwansyah, SH.I.,CM mengatakan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dalam Kantor yang dilakukan oleh Bawaslu Pesbar dengan Panwaslu Kecamatan kemaren (13/08/20).
“Dari hasil RDK kemaren ditemukannya laporan bahwa masih ada wilayah wilayah yang rawan tidak dilakukannya pencoklitan sesuai dengan prosedur bahkan ada yang belum tercoklit, maka kita adakan audit pada hari ini. Pungkasnya
Kegiatan Audit dilaksanakan disetiap kecamatan secara serentak. Bahkan 3 Pimpinan Bawaslu Pesbar terjun langsung ke Lapangan untuk memastikannya.
Anggota Bawaslu Pesbar Abd. Kodrat S, SH., MH., CM yang membidangi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, melakukan sample audit di 4 titik Kecamatan lemong yaitu Pekon Pugung Penengahan Pemangku Bumi Rahayu, Pekon Pagar Dalam pemangku Binjai, Pekon Bambang pemangku Talang Tinggi serta Pekon Malaya pemangku Batu Bulan. Anggota lainnya Heri Kiswanto, S.Sos. I kordiv PHL melakukan sample Audit di kecamatan Pesisir Selatan di pekon marang pemangku usang pulau, ulok manik dan sumurjaya pemangku hanura.
sedangkan saya sendiri mengambil sample audit di kecamatan Bangkunat pekon Pagar Bukit pemangku Talang timbunan dan pemangku talang tengah. Tambah irwansyah.
Berdasarkan hasil Audit yang telah dilakukan masih ditemukannya masalah diantaranya di
Kecamatan Pesisir tengah, Kecamatan Pesisir Utara, karya penggawa, Kecamatan Lemong, Kecamatan Pesisir Selatan serta Kecamatan Bangkunat.
Temuan tersebut diantaranya PPDP tidak melakukan pencoklitan secara langsung ke setiap rumah, ditemukannya pemilih yang telah berusia 17 tahun namun tidak dicoklit, tidak ditempelnya stiker coklit oleh PPDP, Pemalsuan Tanda Tangan oleh PPDP bahkan ditemukannya Bukti Pencoklitan yang tidak diberikan oleh PPDP kepada pemilih.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini Bawaslu Pesbar akan menyampaikan rekomendasi sebagai saran perbaikan kepada jajaran KPU untuk segera ditindaklanjuti terkait hasil temuan-temuan pengawas.
“Sesuai aturan Undang-Undang maupun petunjuk teknisnya, bahwa setiap warga yang sudah berumur 17 tahun atau pernah kawin wajib mempunyai hak pilih,”
Pihaknya berharap, dengan dilakukannya kegiatan audit ini dapat memastikan tidak ada satupun warga Pesisir Barat yang memiliki hak pilih tidak terdata sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya nanti.(**)