(Painews.id)REMBANG, – Sejak Kabupaten Rembang ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional Pasar Kota Rembang, mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Kamis(2/4/2020)
Namun, setelah adanya kebijakan pembatasan jam operasional pasar sampai dengan pukul 11.00 siang, beberapa pedagang yang berada di halaman luar pasar masih saja tak mengindahkannya, yakni tetap berjualan seperti jam operasional pasar sebelumnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pihak Kepolisian serta pengelola Pasar Rembang melakukan himbauan dan memberikan peringatan tegas kepada pedagang Pasar Rembang yang masih menggelar barang dagangannya. Hal itu untuk mengindari kerumunan massa yang dapat menyebabkan penyebaran virus Covod-19.
Kepala Dinindagkop dan UKM Rembang, Akhsanuddin mengatakan untuk kegiatan hari ini, kita lakukan pantauan setelah sebelumnya kita telah memberikan sosialisasi ke pihak pengelola pasar dan pedagang yang berada di Pasar Rembang.
“Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari Kepala Pasar Rembang, kaitannya dengan pedagang yang berada di area dalam sudah tertib, pukul 11.00 WIB serentak tutup. Namun, untuk pedagang yang berada di halaman luar pasar masih banyak yang tidak mengindahkan aturan tersebut,” ungkapnya.
Setelah adanya laporan tersebut, lanjut
Akhsanuddin, pihaknya selanjutnya melaporkan kepada selaku tim koordinator pencegahan Covid-19, kemudian bersama dengan Satpol PP, dan Pihak Kepolisian langsung menuju ke lokasi Pasar Rembang guna menindaklanjuti laporan tersebut.
“Hari ini masih kita berikan upaya persuasif yakni kita beri himbauan para pedagang terlebih dahulu, sambil kita tunggu sampai semua pedagang tutup. jika nantinya para pedagang masih tak mengindahkan kembali, nantinya pihak Satpol PP dan pihak Kepolisian yang akan bertindak,”terangnya.
Akhsanuddin menambahkan semoga dengan adanya himbauan langsung ke lokasi Pasar Rembang hari ini, nantinya semua masyarakat bisa sadar dan bisa mematuhi aturan yang telah di edarkan oleh Pemkab Rembang tentang pengendalian jam operasional pasar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Rembang, Waluyo melalui Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Penegakan Perda Teguh Maryadi, menjelaskan kegiatan himbauan tersebut kaitannya dengan surat edaran Bupati Rembang dalam hal pencegahan Covid-19 di Kabupaten Rembang.
“Jika nantinya para pedagang masih tak mengindahkan terkait aturan jam operasional pasar tersebut, nantinya kita akan menggunakan tindakan hukum bedasarkan Maklumat Kapolri tentang dilarang kegiatan kerumunan massa dan berdampak hukum pidana yakni satu tahun pidana. dari pihak Satpol PP hanya sebagai pelapor, nantinya pihak Kepolisian yang berwenang melakukan penindakan,” pungkasnya. (Dwi/ tgh )