Gagal Mediasi Dengan PT. TBJ, Penasehat Hukum Suto Minta Perlindungan Hukum Ke Polda Lampung

100

(Painews.id) Bandar Lampung — Ikhwal permasalahan berawal pada tanggal 19 bulan mei 2020, Suto warga pekon kota jawa, kecamatan bengkunat kabupaten Pesisir Barat mendapat surat somasi yang dikirim oleh kantor advokat /pengacara Andanan Indris, SH dan Rekan selaku kuasa hukum abu bakar sutanto, yang mengacam akan mempidanakan, Suto dengan ancaman pidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 287, dan 279 Revisi KUHP, dan Pasal 549 KUHP .

Atas Somasi tersebut Suto, melalui Penasehat Hukum D.Chandra S.H.,M.H dan Hendrawansyah, S.H Advokat Kantor Hukum Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Untuk Rakyat (LMH PAKAR) Kepada Kantor Berita painews.id Mengatakan menurut analisa hukum kami, pasal – pasal yang dicatumkan sebagai ancaman dalam somasi tersebut adalah pasal yang tidak tepat, (pasal 167 ayat (1) KUHP), usang karena denda yang sudah tidak relevan (pasal 549 KUHP), dan lebih lagi di ancamkan pasal -pasal yang belum diberlakukan (287-279 Revisi KUHP), kata Chandra advokat dari PAI di kantor hukum nya, Rabu 17/06.

“Sedangkan jalan yang dilintasi oleh PT Teluk Berigin Jaya, merupakan milik klien kami bapak Suto, kepemilikan tanah tersebut, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, No 13/K.JW/2002 tanggal 31-12-2002, namun jalan tersebut, menurut mereka Kuasa Hukum PT Teluk Beringin Jaya masuk masuk dalam SHM. 745 Tahun 2006, “Ucap Chandra.Lebih lanjut Chandra menjelaskan pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020, klien kami dan masyarakat sekitar dengan dibantu pihak pengamanan, dari anggota Polsek setempat memasang portal pada jalan yang ada diatas tanah milik klein kami. Dan kemudian terjadi mediasi, menurut kuasa hukum PT Teluk Beringin Jaya, jalan tersebut masuk dalam SHM 745 tahun 2006,  akan tetapi dalam mediasi mereka mengagap jalan itu bukan milik tambak tetapi milik jalan umum, sedangkan klein kami bersikukuh dan menyatakan secara tegas jalan itu diatas tanah miliknya, di buka sejak tahun 1976 dengan cara tebang tebas sendiri.

Dalam kondisi yang saling mempertahankan hak, ahirnya kapolsek karena jabatannya memeritahkan klien kami untuk membuka jalan tersebut, dan apabila klien kami tetap tidak mau membuka jalan maka Kapolsek mengacam akan menggunakan kekuasaan sebagai Kapolsek (Diskresi katanya) dan akan mempidanakan, klien kami sesuai dengan pasal 192 KUHPidana, kapolsek mengeluarkan suara keras dan lantang dihadapan klien kami dan masyarakat setempat bahwa” Saya adalah Penyidik ” anggota saya akan membongkar portal jalan untuk disita di jadikan barang bukti tindak pidana, ujar Advokat Chandra menirukan ucapan Kapolsek Bengkunat.Atas peristiwa diatas, Kami dari kantor Hukum Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH PAKAR) mengirim surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Bapak Kapolda Lampung. Selajutnya untuk diketahui oleh bapak Kapolda, Bahwa Kapolsek Bengkunat, bukan melindungi klien kami dan masyarakat setempat tetapi sebaliknya Kapolsek seolah -olah menjadi juru bicara, Humas, dan sekaligus sebagai pengacara PT. Teluk Berigin Jaya.

Dengan berbagai kondisi, situasi dilapangan kami memohon tindakan hukum dari kepolisian Polda Lampung, yaitu untuk memberikan perlindungan hukum kepada klien kami selaku anggota masyarakat yang telah diambil haknya secara sewenang wenang oleh PT. Teluk Beringin Jaya , pinta Penasehat Hukum Suto. (Timsus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini