(Painews.id)Tulang Bawang-Kapolres Tulang Bawang Andy Siswantoro, SIK membenarkan pihaknya menangkap enam pelaku yang diduga pemakai narkoba jenis sabu dan inek di Caffe Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur milik Wayan Gelong, Sabtu (05/09/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Benar, keenam pelaku itu adalah Darta, warga Kecamatan Mengggala Timur, Fadillah, warga Kecamatan Banjar Agung, sedangkan Joni, Kopiah, Sam dan Tori warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kata AKBP Andy kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (07-09-2020) Kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keenam pelaku itu saat ini telah diamankan sel tahanan Polres Tulang Bawang.
Sementara masih lidik, pengembangan serta sidik untuk cukup bukti, belum bisa ekspose, sebut Kapolres.
Dikutip Dari warta9.com, Berdasarakn informasi yang didapat, untuk barang bukti yang diamankan berupa sabu di temukan dalam alat hisap bong sisa pakai dalam mobil Toyota Etios warna putih, dan inek 1 butir dalam Room Caffe tersebut.
Selain pelaku juga diamankan kedaraan mobil xenia warna merah.(wr)
Sumber : wan