Painews
HukumKriminalNASIONAL

Satresnarkoba Kembali Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

(Painews.id) Agam —- Setelah hari Sabtu (2/1),seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di ringkus di Kecamatan Tanjung Raya,Tim OPS Narkoba Polres Agam kembali menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika pada hari Minggu tanggal 3 bulan Januari tahun 2021 sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di jalan Simpang Kabun Jorong Pincuran Tujuh Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan, Lubuk Basung Kabupaten Agam , oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam.

Kapolres Agam ,AKBP ,Dwi Nur Setiawan,melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama dan di teruskan oleh Humas Polres Agam,AKP ,Nurdin ,mengatakan kedua palaku IG,23 dan RT 32 di tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah mereka.

“Kedua pelaku di tangkap dalam waktu bersamaan karna adanya informasi dari masyarakat ,serta dengan barang bukti di tangan.” Ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan,setelah menerima informasi dari masyarakat dan mencari kebenaran tentang informasi tersebut,Tim OPS langsung turun kelapangan untuk melakukan pengintaian,di yakini informasi tersebut benar adanya kedua pelaku di tangkap dengan barang bukti di tangan.

“IG yang seorang mahasiswa bersama teman nya di tangkap dengan barang bukti di tangan.” Ujar Dwi.

Setelah di lakukan penggeledahan di hadapan para saksi di temukan barang bukti ,5 (lima) paket yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening.
4 (empat) paket yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening.
2 (dua) paket yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening. 1 (satu) botol balsem merk cap lang.1 (satu) lembar kertas warna coklat.1 (satu) helai celana panjang merk levis warna blue jeans. dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih.sementara di tangan pelaku RT 33 di temukan 32 Paket narkotika gol satu jenis Shabu,Satu kotak rokok Dunhil ,sempurna,balsem merk caplang uang tunai sebanyak Rp 270 000,serta handphone dan satu unit sepeda motor.

Saat ini kedua tersangka berikut dengan barang bukti disita di bawa ke Mako Polres Agam guna penyidikan lebih lanjut…(Bj.Rahmat)

Related posts

Terkait Undangan Klarifikasi Laporan Pengaduan Yunaldi Terhadap Ketua Dpw Lsm Garuda NI Sumbar, Puluhan Media Datangi Mapolres Agam

Tobi

Security Regu II, Pelabuhan ASDP Merak Gagalkan Upaya Pencurian Besi ulir (besi cor)

Tobi

Munas I JMSI Akan Dibuka Menko Perekonomian

Tobi
Share via