(Painews.id)Tulang Bawang- Ratusan Masyarakat Adat dari 4 Kecamatan yakni, Kecamatan Menggala, Gedung Aji, Gedung Meneng, Dente Teladas dan Bandar Surabaya Lampungtengah, menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang, Kamis (06-08-2020).
Aksi damai tersebut menuntut Perseroan Terbatas (PT) Sugar Group Companies (SGC) melakukan pembayaran penyelesaian ganti rugi terhadap tanah umbul hak ulayat adat, sesuai dengan nilai jual tanah sekarang
Bukan hanya itu, point tuntunan masyarakat adalah mengembalikan tanah rawa di sepanjang aliran sungai kepada masyarakat selaku pemilik ahli waris dari 4 Kecamatan seluas 16.000 Ha untuk dikelola menjadi lahan pertanian tanaman padi atau jagung.
Bahkan tuntutan mereka, supaya pihak SGC mengeluarkan peladangan perumahan dan pemakaman leluhur sertamakam umum dari Hak Guna Usaha (HGU) yntuk di sertifikat oleh masyarakat, karena tanah tersebut diatas adalah masyarakat yang telah berdomisili lama diatas tanah tersebut sebelum HGU dikeluarkan oleh BPN.
Ratusan massa berorasi di depan Kantor Badan Pertatahan Nasional (BPN) kabupaten setempat, beberapa perwakilan masyarakat dipersilakan memasu ruangan aula Kantor BPN untuk melakukan mediasi bersama Kakon BPN setempat serta dihadiri oleh Kapolres Tulangbawang dan Kasat Intelkam.
Adapun, hasil dari kesimpulan mediasi tersebut adalah, pihaknya bersyukur sudah diterima Bapak Kepala BPN secra gentleman, hentikan semua jangan sampai anarkis.
“Pekan depan kita akan konsepkan surat undangan bertemu dengan pihak SGC dan masyarakat untuk melakukan mediasi,” ujar dia.
Dia berpesan kepada para massa setelah ini bisa membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing karena pihak BPN akan memfasilitasi terkait tuntutan tersebut pekan depan mediasi dengan pihak SGC. (wr)