Painews
Hukum Kriminal Lampung Timur

Proses Hukum Terkesan Lambat, Keluarga Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Merasa Kecewa

(Painews.id) Lampung Timur — SM dan EN orang tua korban pencabulan oleh seorang guru silat di Lampung Timur mengaku bingung, lantaran pelaku hingga kini belum juga di tangkap oleh polisi, SM pun berencana meminta bantuan hukum ke Lembaga perlindungan anak untuk melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polda Lampung.

Kepada Wartawan SM mengaku kecewa karena hampir dua bulan kasus yang di laporkan nya ke Polres Lampung Timur belum juga menemui titik terang.

SM juga menyapaikan kami dari pihak keluarga tidak pernah melakukan perdamaian, dengan pihak terlapor atau terduga pelaku, jadi kalao ada informasi seperti itu sudah jelas bohong.

” Terakhir saya ke polres itu untuk menyerahkan barang bukti, setelah itu tidak ada kabar lagi, Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan juga tidak di beri” Ujarnya, Selasa 25/08/2020.

SM pun berencana meminta bantuan dari lembaga perlindungan anak untuk melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polda Lampung agar segera di tangani dan pelaku cepat di tangkap.

“Saya dan keluarga pengennya ini cepat selesai dan anak saya biar tenang nantinya setelah masuk sekolah” tambahnya

Sementara itu Edi Arsadad, Ketua Yasasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) siap mendampingi apabila keluarga korban hendak melaporkan kasusnya ke Polda Lampung.

Menurut Edi, adalah hak korban mau melaporkan kasusnya itu ke Polda.

” Mungkin karena korban kecewa, lantaran proses penanganan yang lambat atau tidak profesional, dan hendak melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi ya sah sah saja, kami siap mendampingi” Ujarnya.

Dijelaskan Edi, saat ini kasus kekerasan seksual terhadap anak sedang mendapat sorotan di tingkat nasional, seharusnya aparat lebih cepat dan tanggap.

” Kalau ingin tingkat kepercayaan masyarakat kembali ya kerja yang profesional, jangan tunda tunda. Kalau sudah cukup alat buktinya segera tangkap. Apalagi menurut sumber di berita pelaku memang mengakui perbuatannya, apalagi yang ditunggu ? ” Ungkapnya. Berita edisi sebelumnya, diruang kerjanya selasa 18/08, Kepada kantor berita painews.id, Kasat Reskrim AKP Faria Arista membenarkan sudah ada laporan dari korban, dalam hal ini pelapor ibu dari korban, dan dilakukan lidik dan sampai saat ini sudah ke tahap penyidikan, kita menangani kasus dengan Profesional mudah mudahan dalam waktu dekat sudah dapat menentukan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

AKP Faria Arista, juga menejelaskan kasus kekerasan seksual anak dibawah umur cukup menjadi perhatian publik, seperti dari penggiat organisasi masyarakat yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak jadi tidak mungkin kami dari Reskrim mengadakan perdamaian, kita tidak bertanggung jawab kalao ada oknum diluar Reskrim yang mengadakan perdamaian, Kata AKP Faria. (Timsus)

Related posts

Pemkab Lampung Timur Menerima Penyerahan Laporan Keuangan Tahun 2020 Dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Tobi

Kuasa Hukum Empat Perangkat Desa Sukadana Selatan Layangkan Somasi Kedua Kepada Kades Sofyanto

Tobi

Direktorat Lalu Lintas Melakukan Penilaian Terhadap Kampung Tertib Lalu Lintas

Tobi
Share via