(Painews.id) SEMARANG- Di kantor pengacara Alexander G.S,SH,MH Associates yang beralamat di jalan Panembahan Senopati Ngaliyan Kota Semarang.
Kepada awak media Puji Astuti Ibu tersangka kepemilikan narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 1,08981 gram berinisial DMS memberikan keterangan perihal penangkapan anaknya sedangkan kasus anaknya sendiri sudah masuk tahap persidangan dipengadilan negeri Boyolali,kamis (12/5/2022) .
Dalam keterangannya Puji Astuti menjelaskan kejadian yang menimpa anak kandungnya “saya sangat berkeyakinan anak kandung saya DMS tidak bersalah dan saya menduga DMS dijebak saat ditangkap polisi ” terkait kasus narkoba yang dialami Anaknya, terang Puji Astuti.
kasus ini sendiri bermula dari jual beli handphone (HP) bekas antara Andi dan DMS.
““Awalnya Andi itu jual hp sama anak saya. Jadi hp dijual ke DMS, itu sudah beberapa kali sekitar tiga bulan. Setelah itu dia mau jual hp lagi tapi minta DP (Down Payment) dulu sama DMS Rp300 ribu,” Kemudian, DMS memberikan uang Rp300 ribu melalui transfer kepada Andi pada awal Februari. Setelah satu Minggu gak ada kabar tentang hp yang dijanjikan, DMS menghubungi Andi melalui telpon dan dijawab oleh Andi bahwa dirinya membatalkan penjualan hp tersebut. Dalam pembicaraan keduanya melalui telpon, Andi akan mengembalikan uang Rp300 ribu itu di Bandara Adi Soemarmo dan disepakati akan ketemuan pada Selasa (15/2/2022) setelah Magrib.terang Puji Astuti sambil menahan isak tangisnya.
Kemudian DMS mendatangi lokasi sesuai isi pesan WA (Whatsapp) dari Andi di daerah Bandara tetapi Andi tidak ada di lokasi tersebut. Andi kembali memberi kabar melalui pesan WA bahwa uang tersebut diletakkan di dalam kardus bekas bungkus minyak cap kampak yang diletakkan di sebuah pohon talok dan DMS pun dikirimi foto bungkusan tersebut oleh Andi.
“Begitu dapat kiriman foto, DMS langsung ke pohon itu. Sama DMS, diambil dibuka ternyata bukan uang tapi berisi serbuk putih. Bungkusannya langsung dibuang oleh DMS dan saat itu anggota dari Sat Narkoba Polres Boyolali langsung melakukan penangkapan kepada Dimas,” Kata Puji Astuti.
Setelah DMS ditangkap, dan hp langsung di sita oleh anggota kemudian DMS dikasih tau kalo di hpnya itu ada kata-kata dari Andi lagi yang berbunyi “ini ada barang baru, coba’en”. ungkap Puji Astuti.
Karena DMS tidak kunjung pulang Kemudian istri DMS, Lusiawati berinisiatif mencari keberadaan DMS ke Polres Boyolali pada malam itu. Sesampainya di Polres, Lusiawati melihat sepeda motor suaminya berapa di parkiran Polres Boyolali.
Kemudian Lusiawati langsung ke pos penjagaan dan ternyata di sana Polisi ngomong kalau DMS tertangkap karena narkoba dan masih diperiksa dan belum bisa ditemui malam itu , akhirnya Lusiawati pun pulang.
Sementara itu Alexander G.S,SH.MH selaku kuasa hukum tersangaka DMS saat di konfirmasi awak media mengatakan” dirinya akan terus berjuang mengupayakan agar persoalan tersebut bisa terang benderang. Menurutnya, manusia itu harus dimanusiakan karena ancaman hukuman tidak main-main.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangak DMS dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Kalau orang tidak melakukan suatu tindakan yang dia lakukan dipaksa atau disangkakan dengan hal tersebut bukan main hukumannya dan sekarang kasusnya sudah dilaporkan ke pihak Propam Polda Jateng dan masih berproses,tegasnya.(HWU)