Painews
HukumLampung TimurNASIONAL

Pengukapan Dugaan Tipikor Dana Desa Tahun 2017, Kades Tri Sinar Kamirah, Terkendala Disposisi Bupati Lampung Timur

(Painews.id) Lampung Timur — Sungguh memperhatinkan penegakan hukum, di negara kita Indonesia, kususnya dikabupaten Lampung Timur, hukum dan Undang Undang yang begitu sangat jelas, terang benderang dan tidak multi tafsir, tetap saja penyelengara negara dapat memainkan peran penuh dengan adegan sandiwara.

Lika liku kasus pengukapan penyalagunaan dana desa tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tri Sinar Kamirah, yang proses hukumnya, di mulai sejak tahun 2018.

Pada bulan februari 2020 pihak Polres Lampung Timur berkirim surat ke inspektorat, yang isinya pelimpahan pekara Tipikor pengeloan dana desa tahun 2017, yang diduga dilakukan oleh Kades Tri Sinar Sdri Kamirah, namun surat yang sejak bulan februari 2020 belum ditikdaklajuti, disebabkan Bupati Lampung Timur belum memberikan disposisi.

Kasus ini, mendapatkan sorotan dan perhatian kusus dari DPP LSM MAJAS (Maju, Adil, Jagat, Aman, Sentosa) yang sejak awal melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penegakan hukum.

DPP LSM MAJAS melalui Ketum Tarmizi Tihang kepada kantor berita painews.id, jum’at 2/10, menjelaskan kami LSM MAJAS sangat konsen terhadap kasus tipikor penyalagunaan pengeloaan Dana Desa tahun 2017, yang diduga dilakukan oleh ibu Kamirah Kades Tri Sinar Kec. Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, kita pantau proses hukum yang bergulir di Polres Lampung Timur.

“Pemantauan yang kita lakukan juga tidak luput dari pemberitan di media, seputar kasus tersebut, setelah kita perhatikan dan kita coba teliti sepertinya kasus ini ada yang memiliki kepetingan begitu besar dan diduga ada beck up di belakangnya agar kasus ini di hentikan atau di petieskan, gamlangnya kasus diselesaikan diluar hukum positip alias ruang gelap, ” ujar Ketum Tarmizi.

Bedasarkan analisa dan kita teliti, terhadap kasus penyalagunaan dana desa tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tri Sinar Kamirah.

Pengurus DPP LSM MAJAS, berkirim surat klarifikasi ke pihak Inspektorat Lampung Timur guna menayakan kasus tersebut.

Pihak Inspektorat sudah membalas surat dan memberikan jawaban klarifikasi, dalam isi surat menjelaskan memang benar pihak inspektorat sudah menerima tembusan pelimpahan pekara Tipikor pengeloan dana desa tahun 2017, yang diduga dilakukan oleh Kades Tri Sinar Sdri Kamirah.Dijelaskan dalam surat tersebut pihak inspektorat sudah berkoordinasi dengan kanit Idik IV Tipikor Polres Lampung Timur, diruang Inspektur yang isinya disepakati inspektorat akan menindaklajuti limpahan penanganan pekara tipikor setelah ada disposisi bupati.

Dikatakan Ketum Tarmizi, kita ucapkan terima kasih kepada pihak inspektorat Lampung Timur karena sudah menjawab surat dari DPP LSM MAJAS, akan tetapi dalam isi surat tersebut, setelah dipejari yang menjadi pertanyaan besar mengapa bupati tidak memberikan Disposisi?

Sedangkan surat sudah cukup lumayan lama dari bulan februari 2020.

Apa yang ditunggu bapak bupati Zaiful?

Apakah ini yang disebut Hukum dibelengu oleh kekuasaan ?

Masih banyaknya pertanyaan, dan kita akan menenetukan langkah selajutnya, ucap Ketum Tarmizi

Kita minta bupati Lampung Timur dapat menjelaskan ke publik prihal kasus yang kini bola ada dibeliyau bapak bupati, sebab perlu diketahui ini merupakan barometer penegakan hukum di Kabupaten Lampung Timur, pankasnya. (Timsus)

Related posts

Tersandung Kasus Korupsi, ALB Kenakan Baju Tahan dan Tangan Terborgol

Tobi

TP Sriwijaya Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Masyarakat Sumbagsel

Tobi

Kompetisi Elite Pro Academy Segera Bergulir, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Tegaskan Visi Pentingnya Pembinaan Usia Dini

Tobi
Share via