(Painews.id) Lampung Timur — Kasus kekerasan seksual anak dibawah umur, yang terjadi, didesa Gedung Wani kecematan Marga Tiga Lampung Timur, ibu Korban sudah melaporkan kejadian tersebut, kepolres Lampung Timur, Pelaku Pencabulan berinisial SKDI sudah ditangkap Reskrim Polres Lampung Timur pada kamis 3/09/2020.
Diruang kerjanya senin 7/9, Kasat Reskrim AKP Faria Arista mewakili kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, menjelaskan untuk Kasus kekerasan anak dibawah umur yang terjadi, didesa Gedung Wani kecematan Marga Tiga Lampung Timur, sudah masuk ketingkat penyidikan, tersangka sudah kita tetapkan dan tersangka sudah kita tangkap.
“memang pelaku sempat meladirikan diri, keberadaan tidak dirumahnya bersukur dalam kurun waktu tiga minggu kita pantau pelaku berhasil kita tangkap pada kamis 3/9/2020, “ujar AKP Faria.
Dikatakan AKP Faria tersangka berinisial SKDI sudah mengakui perbuatanya, keterangan korban pada saat laporan sudah bersesuaian dengan yang diakui oleh pelaku, kasus ini kita proses sampai P21 dan diteruskan ke pengadilan, tutupnya. (Timsus)