(Painews.id )Pangkep Sul-Sel — Kapolres Pangkep AKBP.Ibrahim Aji. SIK, Kasad polairud polres pangkep Iptu Deki Marezaldi saat melakukan press Realese penangkapan Tujuh orang Nelayang yang menangkap ikan mengguanakan bahan peledak.
Satua polisi air / polairud polisi udara, Nelayan di perairan pulau sapuka kecamatan Liukan Tangayya Kab.Pangkajene dan kepulauan Sul-Sel.
Nelayan tersebut di tangkap karena melakuakan penangkapan ikan menggunaka bahan peledak.
Dibawah pimpinan Kasad polairud polres pangkep Iptu Deki Marizaldi personil berhasil mengamangkan pelaku pengeboman ikan yang berjumlah tujuh oarang nelayan dan puluhan jenis bahan peledak.
Adapun ketujuh orang nelayang yang di amangkan oleh yang dipimpin Kasad polairud. yaitu. RC(37), RN(24), SP(31), WA(29), ER(18), AL(37), dan BA (20).
Beserta Seluruh barang bukti bahan peledak yang di amangkan berupa: 22 Detonator janis lappa- lappa dan 7 botol plastik berisi pupuk amonium nitrat, 1unit kapal motor nelayang yang di gunakan untuk ber operasi, 1ceregen ukuran 5 liter, 1 mesin komperessor, 1 buah sampang kecil, 1 buah kacamata warna hitam, 2buah Dakor, 2buah pasan pins, 2 rol selam dengan panjang 150 meter, 1 ember plastik dengan penutup ukuran kecil, 15 botol plastik bekas air mineral berisi butiran dengan pemberat , 1 batu kali, 3 botol plastik bekas air mineral ukuran sedang, 7 botol plastik bekas berisi air mineral ukuran besar berisi butira warna putih tampa pemberat batu, 2 buah alat penusuk yang terbuat dari gagan sikat gigi, 1 buah gabus terisi ikan berbagai jenis.
Kapolres pangkep AKBP. Ibrahim Aji membenarkan dalam komperensi Pers atas tindakanya dalam penangkapan ini, polairud Polres Pangkep atas penangkapan 7 nelayang” ujarnya , senin (22/6/2020).
Dikatakan pada 5 juni 2020, satua polairud pangkep yang di pimpin oleh kasad polairud bersama Empat orang anggotanya, berangkat menuju pulau Tangayya untuk melakukan patroli dan penyelidikanpada 14 juni 2020, sekitar pukul 10.45 wita. Tim patroli Tim lidik menemukan dan mengamankan nelayan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan di perairan pulau sapuka dengan titik koordinat S-07-08-916″E-118-15,403″ yang jaraknya kurang lebih 20 jam perjalanan dari Kab. pangkep, menggunakan perahu mesin.
Selanjutnya tersangka lansung di amankan beserta barang bukti untuk di bawa ke kantor, sat polairud polres pangkep guna di lakukan proses Hukum, jelasnya.
Menurut hasil interogasi terhadap tersangka, hasil tangkapan ikan yang di dapatkannya akan di jual di kepulauan Lombok, Provinsi NTB, ungkapnya. (Adl/ AIH )