Painews
PEMPROV Lampung

Gubernur Arinal bersama Kajati Lampung Heffinur Resmikan Nama Jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto

(Painews.id) BANDAR LAMPUNG —- Dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia, nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R. Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandar Lampung.

Pada Jumat (23/7/2021), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto tersebut.

Jalan ini dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga.

Seperti diketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

Untuk itu, nama Jaksa Agung RI. R. Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut.

Peresmian nama jalan ini dilaksanakan masih dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Hadir pada peresmian jalan tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo.(Adpim)

Related posts

Pertumbuhan Ekonomi Alami Tekanan Akibat Pandemi COVID-19, Gubernur Arinal Optimistis Tahun 2021 Ekonomi Lampung Tumbuh 5,1 - 5,5 Persen

Tobi

Gubernur Arinal Pimpin Langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Lampung

Tobi

Badan Litbang Kemendagri Lakukan Penelitian, Kajian dan Gelar Webinar Bahas Peran Pemda dan Institusi Politik Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Tobi
Share via