Diduga terjadi pembiaran Ilegal Logging pembabatan hutan pinus di Nagari SITAPA, Mengundang Bencana Longsor
(Painews.id)Kabupaten Lima puluh kota sumbar —Penebangan kayu pinus diNagari SITAPA Kabupaten Lima Kota diduga ilegal berdampak memgundang bencana diantaranya terjadi banjir, hilangnya ke suburan tanah.
Pelaku penebangan hutan pinus di SITAPA diduga pemain mafia ilegal logging di Kabupaten Lima puluh kota.
Berharap Kepada Pemerintah Kabupten Lima puluh kota dan penegak hukum segera mengusutnya dugaan melanggarr UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Disebutkan di Pasal 20, Pasal 2, Pasal 28 H Ayat (1) Dan Pasal 33 Ayat ( 3) UUD Repbulik Indonesia. Sedangkan di Pasal 17 : Setiap orang dilarang membawa alat alat berat dan alat alat digunakan untuk melakukan kegiatan penebangan dan mengakut hasil tambang dalam hutan tanpa Izin Menteri.
Menanggapi hal itu Honest Gian Saputra selaku Anggota Aktifis LSM GARUDA NASIONAL Indonesia Wilayah Sumatera Barat Bidang Intelejen dan Tim Investigasi langsung menelusuri kegiatan yang sudah meresahkan tersebut. Dalam hal ini pihaknya telah mengumpulkan barang bukti untuk bisa dilaporkan ke Penegak hukum dan Dinas terkait yang berkompeten dalam bidang ini.
” Kita mendapatkan barang bukti, kalau adanya pohon Penus yang masih hidup dan segar tumbuh dikawasan hutan konservasi dan ditebas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan menggunakan mesin sinsau, bahkan sebelum di tebas di bakar terlebih dahulu bagian pangkalnya,” ujarnya.
” Tidak hanya itu, informasi sebelumnya dari masyarakat kalau kegiatan penebangan dilakukan dengan baik dan terstruktir tiga kali dalam seminggu.
Kayu bekas dugaan pembalakan liar (Ilegal Logging) itu diangakut dengan menggunakan mobil L 300, dan mungkin dijual kearah Piladang,” ulasnya.
Dia menjelaskan, Berdasarkan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi didefinisikan sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Lanjutnya Honest, Payung hukum yang mengatur segala kegiatan pada Hutan Konservasi di Indonesia adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
” Peraturan ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden RI kedua kala itu Soeharto. Didalamnya terdapat 14 Bab dan 45 Pasal yang mengatur tentang perlindungan, pemanfaatan, pelestarian, peran serta masyarakat, kawasan-kawasan konservasi, dan ketentuan pidana,” ungkap Honest Gian Saputra.
” Kalau kegiatan ilegal logging ini terus dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, atau suatu kelompok, bisa-bisa bukit dalam kawasan Hutan Konservasi itu gundul karena batang pohon terus di tebas dengan sengaja.
” Jangan karena ulah tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, nanti terjadi bencana tanah longsor, dan disayangi pemukiman warga banyak disekitaran dan dibawah bukit Kawasan hutan konservasi yang banyak pohon penus yang dulunya ditanam oleh pemerintah zaman Orde baru untuk melindungi masyarakat dari bencana longsor,” tegasnya.
Lebih lanjut Putra Asli Luak Limapuluh ini berharap kepada penegak hukum untuk bisa menanggapi keluhan warga yang berada di Nagari SITAPA, dan juga berharap Dinas BKSDA Provinsi dan Daerah untuk turun memantau kegiatan ini.
Sebagai putra SITAPA mewakili masyarakat yang tidak terima dugaan Pembalakan liar,berharap kepada Penegak hukum dan Dinas terkait untuk turun menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sudah menjadi kontroversi,mengakhirinya.(Bj Rahmad)