(Painews.id) Kota Metro —Ketum LSM MAJAS, Tarmizi Tihang bersama Ketua DPC Majas kota metro, Rio Renaido SH., mendatangi ke kantor lesing FIF ,kota metro, selasa 8/12.
Guna menayakan tentang permasalahan, penahanan BPKB motor atas nama ,Suyono beralamat dusun, 5 RT 012 RW 05 ,Desa Ganti Warno, kec,Pekalongan kab, Lampung timur.
Akan tetapi kepala cabang FIF metro tidak ada di tempat, salah satu pegawai lesing FIF metro yang bernama Junaidi menjelaskan bahwa BPKB tersebut tidak bisa di ambil kalau tidak yang bersangkutan, walaupun sudah ada surat kuasa dari saudara Suyono yang sudah di lampiri poto copi KTP nya ,dan bukti pelunasan motor tersebut.
Junaidi tetap minta KTP asli.
Dikarenakan saudara Suyono sudah merantau maka KTP aslinya dibawa oleh yang bersangkutan.
Bahkan Kepala desa memberi surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak ada lagi di desa tersebut. Untuk menjadi dasar agar pihak FIF, dapat mengeluarkan BPKB tersebut.
Kronologis permasalahan kendaraan roda dua tersebut berawal dari oper kontrak motor tersebut.
Pada tanggal 25 mei 2016 saudara guruh, yang diduga salah satu pegawai eksternal lesing FIF metro menjual satu unit motor Honda ,Beat warna hitam dengan nomor plat, BE 5573 PY atas nama suyono, kepada saudara Mohc Sochip warga desa negeri jemanten, RT 009, RW 003 senilai 11 juta,
Pada hari itu juga Suyono, guruh, dan Moch sochip datang kepihak lesing FIF METRO untuk melunasi kekurangan cicilan senilai Lima juta rupiah.
Pada saat itu BPKB motor, atas nama suyono belum bisa di berikan oleh pihak lesing .dan pihak lesing berjanji satu Minggu kedepan akan memberikan BPKB motor tersebut, setelah itu saudara Moch sochip datang kembali kepada pihak lesing, tetapi pihak lesing tidak nenyerahkan BPKB tersebut dengan alasan yang bersangkutan harus hadir.
kemudian saudara Moch sochip di beri blanko surat kuasa untuk pengambilan BPKB tersebut.
Selajutnya semua persyaratan untuk pengambilan BPKB sudah di lengkapi oleh saudara Moch sochip, hanya yang bersangkutan, tidak memberikan KTP aslinya, hanya memberikan poto copi KTP dan surat kuasa.
Setelah itu saudara Suyono pergi merantau dan tidak tau di mana keberadaanya.Dalam keteranganya Ketum LSM MAJAS Tarmizi Tihang sangat menyayangkan tindakan pihak lesing FIF yang menahan BPKB tersebut karena saudara Moch sochip sudah melunasi kewajiban nya sebagai nasabah. kejadian ini mulai tangal 25 bulan 5 tahun 2016.
Dan sampai hari ini tgl 8 Desember 2020 BPKB tersebut masih di pihak lesing FIF metro,
apabila pihak Lesing FIF tidak memberikan BPKP tersebut, tidak menutup kemungkinan dapat masuk ke ranah hukum.
Lembaga MAJAS akan memperjari permasalahan ini untuk melaporkan kepenegak hukum.