LP Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Di Polres Lamtim, AKP Faria Arista : Proses Hukum Tetap Berlanjut

103

(Painews.id) Lampung Timur — Peristiwa dugaan kekerasan anak dibawah umur kembali terjadi dikabupaten Lampung Timur, tempat kejadian tersebut didesa Gedung Wani kecematan Marga Tiga Lampung Timur.

Terungkapnya permasalahan, dugaan tindak pindana kekerasan anak dibawah umur, dari desas desus antar anggota di sebuah organisasi pencak silat.

Berlanjut korban anak yang di cabuli, dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan perangkat desa Bumi Mulyo kec. Sekampung Udik, tempat anak tersebut tinggal, hasilnya pengakuaan dari anak tersebut, kemudian orang tuanya ibu dan pihak keluarga langsung membuat laporan di Polres Lampung Timur.

Ibu dari anak korban pencabulan tersebut, berinisaal EW dalam surat tanda terima laporan polisi, telah melaporkan peristiwa pidana UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 jo 82.

Pada hari minggu tanggal 14 juni 2020 sekiranya jam 16:00 WIB. di simpang agung desa gedung wani , marga tiga, Lampung Timur pelapor atas nama EW dan terlapor atas nama skdi sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B -354 / VII/2020/ PLD LPG/ RES LAMTIM tanggal 6 juli 2020.

Adapun laporan polisi tersebut pihak korban anak dibawah umur sudah dilakukan visum dalam surat menerangkan korban berinisial ELH lahir tahun 2005.

Korban berisial ELH dikediman orang tuanya di Lampung Tengah kepada kantor berita painews.id. 25/07/2020. menceritakan memang benar dirinya telah mengalami kejadian yang dilakukkan oleh pelaku SKDI dirumah yang bersangkutan, berawal saya ikut latihan pencak silat yang intinya berguru dengan pak SKDI, waktu itu saya minem dirumah pak SKDI karena hujan, kerasa masuk angin saya dipijet dan sebelum dipijet disuruh menggunakan sarung, pada saat dipijet di ruang tamu itulah kejadiannya.

Selajutnya yang kedua saya datang kerumahnya pada waktu sore hari, pada saat didapur pak SKDI melakukanya, ujar ELH sambil mengisak tangis.

Terpisah SKDI kepada kantor berita painews,26/07/2020, dikediman ketua organisasi pencak silat, tepatnya di desa Surya Mataram Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur , mengatakan memang benar saya sudah melakukannya dengan anak itu, kami berbuat suka sama suka, perbuatan itu saya lakukan pada sore hari pas jam azhar, di rumah saya, ucap SKDI menceritakan pengakuan perbuatanya kepada anak perempuan yang diduga dibawah umur.

Jika dilihat dari Laporan polisi Nomor : LP/B -354 / VII/2020/ PLD LPG/ RES LAMTIM tanggal 6 juli 2020. Publik dapat menilai sampai Tim Liputan kantor berita painews.id melakukan investigasi tanggal 25/07/2020, sudah bertemu berhasil mewawancari korban, selajutnya pada tanggal 26/07/2020 tim liputan kantor berita painews.id, berhasil menemui terduga pelaku, SKDI dan yang bersangkutan dengan mudah tampa beban mengakui perbuatanya dengan disaksikan pengurus organisaai pencak silat lainnya.

Pasca diwawancari kantor berita painews.id santer isu ada perdamaian pelaku dengan pihak tidak diketahui siapa, namun didalamnya diduga ada keterlibatan oknum polisi.Diruang kerjanya selasa 18/08, Kepada kantor berita painews.id, Kasat Reskrim AKP Faria Arista membenarkan  sudah ada laporan dari korban, dalam hal ini pelapor ibu dari korban, dan dilakukan lidik dan sampai saat ini sudah ke tahap penyidikan, kita menangani kasus dengan  Profesional mudah mudahan dalam waktu dekat sudah dapat menentukan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

AKP Faria Arista, juga menejelaskan kasus kekerasan seksual anak dibawah umur cukup menjadi perhatian publik, seperti dari penggiat organisasi masyarakat yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak jadi tidak mungkin kami dari Reskrim mengadakan perdamaian, kita tidak bertanggung jawab kalao ada oknum diluar Reskrim yang mengadakan perdamaian, Kata AKP Faria. (Timsus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini