Painews
DPRD Lampung Lampung Tengah

Ketua DPRD Mingrum Gumay Sosialisasi PERDA NO 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak

(Painews.id)Lampung Tengah - -Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay S.H.,M.H melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak, Untuk Daerah Pemilihan VII Lampung Tengah ,Bertempat Di Balai Desa Kampung Sido Rejo, Kec. Bangun Rejo . Selasa 25/02

Dihadiri Peserta dari Masayrakat sekitar 130 Orang Turut Hadir Dalam kegiatan Forkopimcam, Kepala Puskesmas,Kepala Sekolah, Aparatur Kampung, Kelompok Tani,Tokoh Agama, Tokoh Masayrakat dan Para Pemuda setempat.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH.MH Menyapaikan menitik beratkan kepada orang tua dalam hal perlindungan anak dan menyoroti pula terkait agar anak terlepas dari eksploitasi, Untuk itu Kami Dari DPRD Lampung Dibulan Febuari ini, sedang melakukan Solisasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak, Mudah Mudahan melalui Perda ini, Masyarakat dapat Memahami bawasannya anak mendapatkan Perlindungan Baik dari Negara maupun Provisi Lampung

“Dalam melindungi anak, kita tidak membedakan Suku, Ras dan Agama semua mendapatkan Hak yang sama, semoga berbagai kekerasan terhadap anak dapat dicegah bersama sama oleh kita Ucap Mingrum

“Pengertiaan dari perlindungan anak yaitu mulai dari dalam kandungan, Bayi dan sampai dengan masuk pada usia anak ujar Politisi PDIP, Dari DAPIL VII Lampung Tengah

Berbagai upaya saat ini yang kita lakukan untuk mewujutkan Generasi penerus bangsa yang cerdas, mampu bekerja dibidang apapun, baik di pemeritahan ataupun tempat lainnya, Harap Ketua DPRD Lampung.
(R Top 1)

Related posts

Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 7 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung

Tobi

Muslimat NU Menyerahkan Bantuan Ribuan Masker ,hand sanitizer dan thermoter Alat Pengukur Suhu Kemapolres Lampung Tengah

Tobi

Pemprov Apresiasi Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pertanggungjawaban APBD 2019

Tobi
Share via