Painews
Daerah Hukum

Diduga Tak Sesuai Tupoksi PT. Teluk Beringin Jaya Masayrakat Mulai Resah

(Painews.id)PESISIR BARAT – PT. Teluk Beringin Jaya yang berlokasi di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dirasakan warga sekitar sudah sangat meresahkan.

Pasalnya perusahaan yang semulanya bergerak dibilang tambak udang ini sudah melakukan berbagai aktivitas yang diduga sangat merugikan masyarakat sekitar, karena sudah melakukan berbagai macam usaha diluar yang selayaknya perusahaan tambak udang.

Muhammad Suroso selaku sekretaris Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Indevendent Indonesia (FPII) Kabupaten Pesisir Barat yang didampingi jajaran pengurus Effendi, A. Mustofa, dan Syahperi kepada team media ini mengatakan PT. Teluk Beringin Jaya ini sudah mulai meresahkan masyarakat, karena perusahaan ini diduga sudah melakukan berbagai aktivitas diluar tupoksinya sebagai perusahaan tambak udang.

“PT. Teluk Beringin Jaya ini sudah mulai meresahkan masyarakat, karena perusahaan ini diduga sudah melakukan berbagai aktivitas diluar tupoksinya sebagai perusahaan tambak udang. Seperti halnya penanaman pohon yang menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT), melakukan ternak sapi, dan pengerukan trumbu karang, sampai ada dugaan melakukan penyerobotan tanah milik warga sekitar, semuanya tanpa mengantongi legalitas yang jelas.

“Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perusakan Kekayaan Alam Serta Terumbu Karang, Lahan Gambut Dan Hutan, kejadian tersebut dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana penjara.

“Kepada semua pihak yang berkompeten menangani masalah ini yaitu KLHK, KKP, Kepolisian, Angkatan laut, semua harus dapat bersinergi, “Ujarnya.

Melakukan tindak pidana perusakan terumbu karang yang jelas-jelas dilarang sesuai Pasal 86 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 12 ayat (1) Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, kami dari Korwil FPII yang merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Pesisir Barat mendesak pemerintah, baik itu pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk mencabut izin dan segera menutup aktivitas PT. Teluk Beringin Jaya.

Kalau hal ini tidak dilakukan ada kekhawatiran akan terjadi kesalah pahaman antara masyarakat dengan perusahaan sehingga bakal menimbulkan kegaduhan yang berimbas pada kerugian kita bersama, sekali lagi kami berharap pemerintah dengan serius menyikapi hal ini. “Tutupnya.

Disambangi dikantornya Sri Yanto selaku Menejer PT. Teluk Beringin Jaya mengatakan soal tanah dirinya tidak begitu menguasai asal usul dan batas-batasnya, kalau soal pengerukan dilaut dilakukan memang belum mengantongi izin.

“Iya pak terkait soal tanah PT. Teluk Beringin Jaya ini kan luasnya lebih kurang ada 600 Ha, jadi saya tidak begitu menguasai asal usul dan batas-batasnya, mana yang HPT, mana yang punya warga, tapi kalau soal pengerukan dilaut yang sudah kami lakukan itu, jujur memang belum mengantongi izin, mohon kalau bisa janganlah diributkan pak. “Pintanya. (Asep/team)

Related posts

Ketum Gema Batu : Dyah Ambarwati Tunjukkan Konsisten Integritas Kejari Menggala di Mata Dunia

Tobi

Sespimmen Polri Angkatan 61 Gelar Bakso Dan Bagikan 1000 Masker

painewsadmin

Opini Publik Pergelaran Whorshop Jurnaliatik Ketiga Jawa Tengah Berhasil Terselengara dan Sukses

Tobi
Share via