BANDAR LAMPUNG, painews.id - Rapat pembahasan dan persiapan launching media online resmi BPP PAI yakni painews.id berlangsung di D’MC Coffee Garuntang Bandar Lampung.
Rapat tertutup dipimpin oleh Pemimpin Umum painews.id, KRT. Oking Ganda Miharja. SH didampingi Pemimpin Perusahaan, M. Mirhasan dan Acep Supriatna selaku Pemimpin Redaksi.
Acep Supriatna yang ditunjuk sebagai Pemred painews.id dalam paparannya menjelaskan bahwa untuk mendapatkan sebuah informasi khususnya berita kita harus membeli sebuah media cetak seperti koran atau juga majalah. Namun seiring perkembangan teknologi, kita dapat dengan mudah mengaksesnya melalui sebuah situs atau website.
Secara content penulisan berita, berita yang ditulis dalam web biasanya memiliki kaidah penulisan yang sama dengan tata cara penulisan berita TV, radio, atau koran. Melalui link berikut, terdapat beberapa kriteria penulisan berita online (http://ayomenulisfisip.files.wordpress.com/2011/02/teknik-penulisan-berita.ppt).
Dari referensi tersebut, saya mencoba menganalisis dua web, detik.com dan kompas.com. Menurut kaidah penulisan berita, kedua portal ini sudah mengikuti aturan penulisan untuk web seperti penggunaan piramida terbalik, kelengkapan kaidah 5W+1H, dan juga penggunaan nilai berita, ujarnya.
Persiapan Launching painews.id sudah mendekati 100 persen, yang insya allah lauching akan dilaksanakan sekaligus Rakerwil BPW PAI Lampung Minggu (4/8), acara tersebut turut hadir, Ketua Umum BPP PAI, Sultan Junaidi, S.Sy, MH. dan Wakil Ketua Umum BPP PAI, H. Darussalam. SH.
Ketua Umum BPP PAI, Sultan Junaidi, S.Sy, MH, memberikan penjelasan Advokat merupakan profesi terhormat, sehingga seorang Advokat harus benar-benar profesional dan tidak menggunakan organisasi sebagai tempat untuk berlindung dari pelanggaran kode etik, seorang Advokat dalam menjalankan profesinya juga harus memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advocat yang berpegang teguh kepada kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan, guna mencegah lahirnya sikap-sikap tidak terpuji dan perilaku kurang terhormat, ujarnya.Acp/red