Foto : Waketum II LP-KPK Amri Abdi Piliang ( topi hitam ) bersama Painews.id Perwakilan Kepri biro Batam Novizul Khoy saat mengunjungi kantor BP Batam di Jln jendral Sudirman No.1 Batam Centre
(Painews.id) Batam —Senin 24 Agustus 2020 pukul 11:30 - 14:00.wib, Waketum II LP- KPK ( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan yg di dampingi Painews.id datangi Kantor BP Batam guna Kompirmasi terkait salah satu jenis bantuan dalam Paket sembako jenis Sarden yg di impor dari Negara China melalui PT.Sumber Karya Sejati yg tidak memiliki label halal dari MUI kepada PA & PPK BP Batam, yang kemudian diterima oleh Direktur humas BP Batam Dendi Gustinandar di ruangan kerjanya.
Diperkirakan sebanyak 284.223 Sarden kaleng dari berbagai merk Sarden dilansir dalam bantuan paket sembako covid 19 Batam
Dari hasil investigasi Painews.id beserta LP KPK ( Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah & Keadilan ) Belakangan ini ditemukan lagi satu jenis sarden kaleng merk Joko yg termasuk dalam paket bantuan sembako Covid 19 selain dari Sarden merek PO SUNG ( Mackerel ) Asal China tersebut yg dilansir oleh PT.Sumber Karya Sejati Salah satu anggota Importir dibawa naungan PT.MUSI BARELANG yg mendapat Penunjukan dari BP Batam dalam upaya Pengadaan barang isi Bantuan Paket Sembako untuk masyarakat yg terdampak Pandemi Covid 19 kota Batam maupun Se provinsi Kepri.
Dilansir dari pemberitaan Painews beberapa waktu lalu, Dendi dalam keterangannya saat di kompirmasi Painews.id mengatakan” Terkait Bantuan Sembako yang diterimanya dari Bagian Pengadaan yg mendapat Penunjukan dari BP Batam yakni PT.MUSI BARELANG, Dendi mengakui memang tidak ada label halal pada Sarden yang bermerek PO SUNG asal China tersebut. Alasan Dendi terkait hal tersebut.
Dendi juga menjelaskan 284.223 paket sembako yg harus dipenuhi dengan waktu yang mendesak serta sangat dinanti-nanti warga kota Batam yang Terdampak Covid-19 ini sangat menyulitkan kami untuk memenuhi kebutuhan yang ada karna importir kami yang ada di batam tidak ada barangnya atau tidak mencukupi kuota yg diharapkan, terpaksa kami memenuhi kuota dgn mengimpor dari china.” Urai Dendi Gustinandar ini yang pernah juga menjabat sebagai Kabid Komersil Bandara BP Batam.
Foto : Sarden yg tidak berlabel HALAL merk PO SUNG & JOKO yg di duga pernah ditarik produknya oleh BPOM Kepri karna positif terdapat parasit cacing, produk ini asal negara cina yg menjadi salah satu item paket bantuan sembako Covid 19
Dalam pertemuan itu Waketum LP-KPK Abdi menanyakan pada Dendi ” Kenapa harus impor dari Cina yang Penduduknya bukan mayoritas Muslim kenapa tidak dari Malaysia Atau singapura saja “tanya Abdi,di samping Jaraknya yang dekat dari Batam penduduk negara tersebut juga mayoritas Muslim serta kos untuk penggunaan anggaran negara pun bisa lebih sedikit…atau dari dalam negeri misalnya (Jakarta ) yang juga ada memproduksi Sarden yang jelas-jelas ada label halal dan layak konsumsi bagi umat muslim indonesia karena hampir 90% penduduk Batam beragama Islam ” papar Amri
Dendi menjelaskan, “Kami BP Batam memang meyakini kalau Sarden PO SUNG tersebut adalah HALAL walau tidak sempat dilengkapi keterangan label HALAL di kemasan Sarden tersebut oleh MUI Batam karena kami disamping waktu yang urgent kami juga sdh mendapat kiriman foto sertifikat Halal pemerintah China yg dikirim ke Wathsap saya ” Ucap Dendi pada LP-KPK & Painews.id sambil menunjukan poto sertifikat Label halal negara china yang dikirim melalui Wathsapp kepadanya oleh Pemenang tender Kontraksi yakni PT. MUSI BARELANG yg bekerjasama dengan Asosiasi Bahan Pokok (BAPOK) sebagai Distributor yang beralamat di TUNAS Batam dengan Direktur utamanya bernama Agus.
Mendengar keterangan yg disampaikan Dendi gusitnandar Direktur humas BP Batam tersebut Amri Piliang langsung menyelah ” Wah kalau begitu MUI di kangkangi dong ” Selah Amri pada saat itu.
“O….Saya tidak setuju kalau disebut MUI di Kangkangi”jawab Dendi,hanya saja pada waktu itu memang urgent dan sebenarnya sdh dilakukan pendaftaran kepada MUI cuman waktu untuk dibagikanya sembako tersebut sdh mendesak”terang Dendi.
Apakah bapak yakin akan sertifikat halal dari Negara asal China yg bapak tunjukan ke saya tersebut yg telah bapak terima melalui pesan Wathsap dari PT MUSI BARELANG yg belum tentu benar keabsahannya ?” tanya Amri kembali.
Ya…ya… ! saya harus yakinlah”Balas dendi dengan penuh keyakinannya ditambah dengan anggukan stafnya Sofyan yg hadir pada waktu itu saat tanya jawab dengan Waketum LP-KPK bersama Painews.id diruang kerjanya.
Masih dalam perbincangan tersebut Amri sempat meminta spek atau daftar harga yg telah dibelanjakan per item serta jumlah jenis barang yg telah dibeli.dikutip dari Pemberitaan Painews.id beberapa hari yg lalu
Foto : Amri Piliang Waketum II LP-KPK ( topi hitam ) Painews.id Khoy ( masker merah ) berdiskusi dgn Direktur humas BP Batam Dendi Gustinandar terkait bantuan sembako Sarden merk ( PU SUNG ) yg tak memiliki Sertifikat Halal Dan Tak layak Edar/konsumsi yg pernah ditarik BPOM karena mengandung Parasit Cacing
Dendi menjawab dengan tegas bahwa hal tersebut tak bisa dikabulkan mengingat Program terdampak Covid 19 belum dapat dipastikan sampai kapan berakhir”jawab Dendi,nanti kalau sdh selesai programnya nanti saya berikan”jelasnya.
Sementara itu dilansir dari sebuah terbitan pemberitaan online Tribunjabar.id 22/3/2018 terkait sarden kaleng yg pernah ditarik oleh BPOM karena terdapat Positif * Parasit Cacing * dalam kemasan Sarden tersebut yg cukup membahayakan kesehatan terhadap org yg mengkonsumsinya ( Konsumen )
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) awalnya menemukan parasit cacing di tiga merk sarden dan menarik produk tersebut dari pasaran.
“Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat atau sarden kaleng berukuran 425 gram,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Kamis (22/3/2018) tahun lalu.
BPOM pun melakukan penelitian lanjutan dan menemukan merk sarden lainnya yang bermasalah.
Dari 541 sampel ikan sarden dari 66 merek, sebanyak 27 merek positif terdapat parasit cacing.
Adapun rinciannya adalah 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Inilah 27 merk yg ditarik dari Peredaran karena positif terdapat parasit cacing dikutip dari pemberitaan online tribunjabar.id beberapa waktu lalu.
1. ABC : Ikan Makarel dalam Saus Tomat,
Ikan Makarel dalam Saus Ekstra Pedas
Ikan Makarel dalam Saus Cabe
2. ABT
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
3. AYAM BRAND
4. BOTAN
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
5. CIP
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
Ikan Makarel dalam Saus Ekstra Pedas
6. DONGWON
Ikan Makarel dalam Larutan Garam
7. DR FISH
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
8. FARMER JACK
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
9. FIESTA SEAFOOD
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
Ikan Makarel dalam Saus Cabai
Ikan Makarel dalam Saus Balado
10. GAGA
Ikan Makarel dalam Saus Tomat dan Cabe
11. HOKI
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
12. HOSEN
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
13. IO
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
14. JOJO
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
15. KING’s FISHER
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
16. LSC
Ikan Makarel dalam Saut Tomat
17. MAYA
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
Ikan Makarel dalam Saus Cabe
18. NAGO/NAGOS
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
19. NARAYA
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
20. PESCA
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
21. POH SUNG
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
22. PRONAS
Ikan Makarel dalam Saus Pedas
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
23. RANESA
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
Ikan Makarel dalam Saus Cabai
24. S&W
Ikan Makarel dalam Larutan Garam
25. SEMPIO
Ikan Makarel dalam Kaleng
Ikan Makarel dalam Larutan Garam
26. TLC
Ikan Makarel dalam Saus Tomat
27. TSC
Ikan Makarel dalam Saus
Dikutip dari pemberitaan online tribunjabar.id beberapa waktu lalu.
Di tempat terpisah Amri menyampaikan rasa kekecewaannya kepada PA PPK BP Batam pada Painews.id ” saya kecewa kalau yg sy dugakan ini kelak adalah benar karna Bp Batam bisa di anggap tidak bisa mengemban amanah yg di berikan pemerintah padanya & saya ingin Kejati Kepri mengusutnya serta melakukan Tes fisik ( uji Lab ) terhadap kedua jenis Sarden tersebut yakni Merk PO SUNG & Merk JOKO ke BPOM Kepri atau BPOM RI bersama sama ” pinta Amri dgn logat khas Minangnya pada Painews.id di bilangan Batam Centre.
Amri juga menduga disamping tidak memiliki label halal ia juga menduga kalau Sarden merk Po sung & Joko ini termasuk salah satu merk sarden yg pernah ditarik dari peredarannya oleh pihak BPOM karna positif terdapat Parasit Cacing beberapa tahun lalu maka kami dari itu meminta Kejati Kepri untuk benar2 mengusutnya sampai tuntas sesuai peran & Fungsi ” Pinta Amri kembali.
Terkait kutipan dari Pemberitaan online media Tribun jabar.id yg sempat menyebarluaskan impormasi terkait 27 merk Sarden yg tak layak konsumsi dan telah ditarik ijin edarnya saya akan coba investigasi terkait sarden PO SUNG maupun sarden merk JOKO ini,smg kedua merk sarden ini tidak melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen / UU no 18 tahun 2012 “harap Amri saat di kompimasi Painews.id
Melalui Painews.id , Amri Berharap Semoga kedepannya hal ini tidak terulang kembali dan sama2 kita kawal setiap kebijakan Pemerintah agar tidak terjadi Penyimpangan-Penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atau indikasi kebijakan yg berlebihan,sebagaimana yg terjadi seperti yg terjadi sekarang ini,oleh karena itu kami meminta Kejati Kepri atau KPK untuk memeriksa terkait pengadaan sembako bagi masyarakat Kepri, khususnya kota batam yg terdampak covid 19 dari tahap 1 sampai tahap 4 ,apabila ada ditemukan penyelewengan baik anggaran maupun wewenang harus di tindak tegas sesuai hukum yg berlaku tanpa pandang bulu” Pinta Amri
Sebenarnya kita sudah kecolongan”ujar Amri Piliang selaku Waketum II Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan sambil menutup ceritanya.
Dikesempatan berdeda Painews.id mencoba menghubungi Ketua Mui Batam melalui Sekretaris nya Santoso untuk mengkormasikan temuan kantor berita PaiNews.id ini namun sayang awalnya santoso menyambut baik permintaan Painews.id waktu dia mengatakan kalau Dia ( Santoso- red ) di Jakarta melalui pesan Watshap nya ” nantilah selepas senin kita jumpa ” tulisnya dalam pesan watshapnya pada Painews.id
Selepas senin Painews.id mencoba menghubungi kembali Santoso melalui telpon selulernya namun tak kunjung di responya/ konperaktif akhirnya Painews.id mendatangi kantor MUI Batam pada kamis,27/8/2020 sekira pukul 14.00 wib di jln engku putri Batam centre.
Dalam kunjungan konpirmasi tersebut Santoso maupun Ketua MUI Batam Usman Ahmad tidak ada ditempat, Painews.id hanya dapat menjumpai Waka 1 MUI Batam Efendi di ruang kerjanya, Efendi mengatakan pada Painews.id terkait hal tersebut ia mengatakan” sy tak bisa berikan komentar mas..” ungkap Efendi pada Painews.id, Karna itu bukan poksi sy ” Mohon Efendi Pada Painews.id dalam pertemuan sore itu,sampai berita ini selesai dikemas dan diterbitkan sabtu 29/8/2020 Ketua MUI serta Sekjennya bahkan BPOM/LPPOM belum dapat terkompirmasi dengan baik*****Novizul Khoy