(Painews.id) OKU Timur – 21 oknum Guru SMA N 1 Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan dengan dasar Hukum : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering bolos kerja.
Kanda Budi Aliansi sudah mengambil keterangan secara langsung dari Bapak Hang Tua selaku Kepala Sekolah SMA N 1 Buay Madang dan keterangan dari beberapa guru yang masih dirahasiakan namanya, setelah mengambil beberapa keterangan apa yang sudah terjadi di SMA N 1 Buay Madang, Kanda Budi Aliansi sebut memang ada beberapa Oknum Guru yang menjadi provokator seperti (ST, KS, AS, RA, MA, SS, NWS, bahkan ada salah satu guru atas nama (NWS) berani memalsukan data – data DAPODIK, serta ada 5 oknum Guru SMA N 1 Buay Madang sering bolos alias tidak masuk tanpa alasan seperti, (WS, SS, SP, RA, SN)
Kanda Budi Ketua DPC Aliansi Oku Timur menegaskan Kepala SMA N 1 Buay Madang tidak perlu takut, Aliansi Indonesia OKU Timur akan layangkan surat laporan resmi sampai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta merilis dibeberapa Media Massa.
Faktanya 21 oknum guru ini memang tidak bisa dibiarkan atau dikasih hati lagi, Kanda Budi tegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, harus berani mengambil sikap tegas bila pandang perlu 21 Oknum Guru ini dimutasikan diluar daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara, Kepala SMA N 1 Buay Madang membenarkan apa yang disampaikan oleh Kanda Budi Aliansi, selama ini dirinya mengatakan sudah berusaha menutupi semaksimal mungkin semua apa yang terjadi di SMA N 1 Buay Madang, namun semua tidak mungkin ditutupinya lagi, ujarnya.
Aliansi Indonesia OKU Timur yang ada di OKU Timur ratusan Anggota belum lagi Tim Delik Hukum, intinya saat ini dirinya lebih baik diam, dan mengatakan apa adanya, silahkan pihak yang terkait yang menilai, terkait ada pemalsuan data Dapodik, hukum juga akan bicara”, tandasnya”.(Irawan/Kanda Budi)