Painews
DPRD Lampung

Wakil Ketua DPRD Ririn Kuswantari Sosialisasi Perda No.13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung

(Painews.id) Pringsewu — Bertempat Balai Pekon Ambarawa Barat, Kec Ambrawa, Kab. Pringsewu Wakil Ketua DPRD Ririn Kuswantari Melaksanakan Sosialisasi Perda No. 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Turut Hadir Hanifah Anggota DPRD Provinsi, Supriyanto DPRD Provinisi Lampung ,Kepala Pekon Sri Sutinah
Ketua BHP Kapospol, Polsek Ambarawa
Bhabinsa TNI AD, Tomas, Toga, Karang Taruna Kader PKK dan Majelis Taklim dan Sekitar 100 Orang Peseta dari Masayrakat , Sabtu 22/02/2020

Turut Serta Sebagai Pemateri Dr. (Can) Fitri Setiani Dwi Arti Ketua Advokasi dan Reformasi LPA Lampung

Wakil Ketua DPRD Ririn Mengatakan Sosialisasi Perda No. 13 th 2017 tentang perlindungan anak dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pemenuhan Hak Hak Anak dan perlindungan terhadap AnakĀ  “Sebagaimana kita ketahui bersama terjadinya kasus2 kekerasan pada anak seperti kekerasan seksual pada anak, ekploitasi anak untuk kepentingan ekonomi, perlindungan (bullying), dan lain lain, menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan yang memerlukan keperdulian kita semua ujar Ririn

Demikian juga keberpihakan kita semua terhadap Anak Anak berkebutuhan khusus, anak anak yg terlantar, anak anak korban perlakuan salah dan lain lain, masih perlu ditingkatkan dalam implementasinya.

Untuk menigkatkan keperdulian dan kecintaan pada anak, saya ingin mengajak kita semua khususnya para orang tua untuk bisa menjadikan semua Anak sebagai Anak kita sendiri, karena darimanapun asalnya dan dimanapun berada sesungguhnya setiap anak masih membutuhkan perhatian dan perlindungan dari orang yang lebih dewasa. Anak adalah generasi masa depan bangsa yang berarti bahwa semua Anak Anak Indonesia adalah Anak Kita. ungkap Politisi Perempuan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung

“Sesuai Pasal 42 Perda Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tentang Organisasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Saya juga mendorong terbentuknya Pokja Ramah Anak di Pekon Ambarawa Barat, dan harapannya pada Musrenbang Pekon yang akan datang bisa dimusyawarahkan bersama. Pokja Ramah Anak ini akan menjadi salah satu kekuatan yang terorganisir bersama sama dengan lembaga lainnya untuk mencegah dan memberikan solusi2 dalam menghadapi persoalan yang terlanjur terjadi. Pokja Ramah Anak ditingkat Pekon/desa ini juga akan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan Pringsewu sebagai Kabupaten Layak Anak. tambah Ririn

Masih kata Ririn Masalah Anak adalah masalah kita bersama, oleh karenanya menjadi tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak hak anak, menjadi kewajiban kita untuk memberikan keteladanan bagi anak agar dapat menunaikan kewajibannya dengan baik, terlebih dalam mengantisipasi dan menyelesaiakan persoalan persoalan terkait dengan Anak paparnya Pada kesempatan yang sama Dr. (Can) Fitri Setiani Dwi Arti Ketua Advokasi dan Reformasi LPA Lampung, Sebgai Pemateri menyapaikan Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi indikasi adanya pelanggaran terhadap hak hak anak. Niat baik kita untuk memberikan perlindungan terhadap anak tersebut harus dikuatkan, indikator yang dapat terlihat adalah terdapat bukti fisik akibat kekerasan tersebut dan terjadi perubahan psikis yang tidak biasa pada anak tersebut

Masyarakat juga tidak perlu takut menjadi saksi karena ada mekanisme hukum kita yang mengatur tentang perlindungan saksi Tegas Ketua LPA Lampung (R. Top 1).

Related posts

Mingrum Gumay Berharap Rakor Berjalan dengan Baik dan Efektif

Tobi

Gubernur Arinal Apresiasi Rekomendasi DPRD Lampung atas LKPJ Kepala Daerah Akhir TA 2019

Tobi

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Menyampaikan 13 Upaya Untuk Merealisasikan Target Penerimaan Daerah Pada Perubahan APBD Tahun 2020

Tobi
Share via