Visi dan Misi Pasangan Drs.H.Nasrul Abit dengan Dr.Ir.H.Indra Catri.MT.

114

(Painews.id) Sumbar — Dasar Hukum  UU No.23 th 2014 tentang rencana Pemerintah Derah .
Perda No.7 th 2008,Tentang rencana pembanginan jangka panjsng Daerah (RPJPD).Provinsi Sumatera Barat tahun 2005 s/d 2025.

I.Unggul Regilius Adat Budaya.

1.Pengelolaan Mesid Raya Sumbar secara Medernt,bercita rasa, Haram dan Nabawi.
a.Mesjid yg aman,nyaman dan bersih dan memiliki Imam besar.
b.Pengajian terjadwal (konsultasi umat) ba,da shalat dzuhur,asar dan magrib.
c.Menjadikan pusat dan taman pengajian Alguran dan Hadis.
d.Pusat informasi dan wisata regelius Sumbar.
e.Dasilitaskegiatan Sosial,Adat dan budaya bernuansa Islami.
f.Memberikan bantuan Ibah kepada organisasi ke Agamaan dan Sosial budaya kenasyarakatan, seperti, MUI,LKAM, Bundo kanduang dan Lembaga lainnya sesuai ketentuan.
2.Memberikan apresiasi berupa insentif penghargaan dan anggaran pembinaan kepada seniman dan budayawan serta grup2 seni budaya.
3.Memfasilitasi manimal 1 kali setahun,even2seni budaya bertarif International yang bersinergis dengan kepariwisataan.
4.Melibatkan unsur2Ninik mamak .Halim Ulama,Cerdik pandai dan Bunds kanduang, dalam menyususun konsep pembangunan dalam sektor ke Agamaan dan ke Hidupan.

II.Unggul Pendidikan Berkrakter

1.Menyiapkan kurikulum pendidikan verkrajter bermuatan keharifan lokal sesuai dg keuangan Pemprov.(SMA.SMK,SLB).bersama Oemkab dan Pemko( PAUD/SD/SLTP).
2.Meningkatkan tunjangan guru honorer SMA.SMK,LSB.
3.Meningkatkan kuwalitas dan kuwantitas tenaga pendidikan .
4.Meningkatkan kapaditas tenaga pendidikan melalui bantuan veasiswa.S2.S3. dan pelatihan .
5.Mencetak 1000 Doktor.
6.Pemberian bantuan dana pendidikan bagi Mandrasah dan Pasenyren dalam rangka peningkatan bagi Madrasah dan Pesentren dalam rangka peningkatan kualitas,proses belajar mengajar.
7.Meningkatkan anggsran untuk beasiswa bagi siswa dan masiswa yang kurang mampu dan berprestasi keperguruan tinggi pavorid dalam dan luar Negeri.
8.Revitalisasi SMK2kewensngan Pemprov,berorentasi kebutuhan pangsa pasar tenaga kerja

III.Unggul Kesehatan.

1.Meningkatkan angaran Asuransi bagi keluarga tidaj mampu yang belum tercover BPJS melalui JKSS ( Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato,).
2.Meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan bagi RSUD milikPrmprov melalui kerja sama pembiayaan pihak ketiga.
3.Memperbanyak tempat2ruangan isolasi bagi pasien covid 19 sesuai kebutuhan ( Jika pendemi belum berakir).
4.Pengatimaljan fungsi BPDM Sumbar dalam melskukan pengawasan, Obat dan makanan yang sehat kosimsi.

IV.Unggul Pelayanan Publik.

1.Mendorong terhujutnya penegakan hukum(LowEnforcenent).dalam proses kehidupan berbangsa dan ber Negara.
2.Menghujud kan Efisien serta transparan berbasis Infirmasi Teknologi( IT).
3.Merempatkan penjabat Eselonering dan ASN berdasarkan k kompetensi dan kinerja di bidangnya.
4.Mengangkat tenaga honor PPPK dan ASN menjadi pegawai Negeri sipil dan subsidi asuransi untuk pegawai yg berpengasilan rendah.

V.Unggul Pangan dan Perekonomian.

1.Membetuk Tim pwrcepatan pembangunan Daerah dengan melibatkan unsur Tokoh komponen Ranah dan Rantau.
2.Sektor Pertanian.
a.Mengolokasikan anggaran 12 parsen untuk sektor pertanian secara luas( Tanaman, Pangan,Holtikultura,Pwrjebunan,Kehutanan,Pwrtanian,dan Perikanan).dalam rangka menghujutkan kemandirian pangan dan eningkatan petani.
b.Menastikan ketersediaan bibit unggul bersertifikat dg memberikan insrntif bagi penangkaran bibit berseti fikat
c.Meningkatkan uas lahan produktif ( optimalisasi lahan tidur dan lahan terlantar,rehabilisasi lahan bekas tamvang rakyat).
d.Menjamin keterediaan pupuk bersubsidi sampai ketangan petani dengan harga (Het).
e.Mendirikan BUMD pertanian.
f.Memberikan bantuan sarana prasarana infran struktur pernian dalam rangka meningkatkan pendapatan petani.
g.Menghujutkan wilayah pertanian berbasis komoditi unggul ( One Region One Product).
h.Memberikan perlindungan Pasca Produksi pertanian melalui Program Asuransi pertanian.
i.Mempasilitasi tumbuh kembangnya pertanian
M elinial ( Bangga jadi petani).
j.Mendorong dan nemfasilitasi terhujudnya Devikasi Pangan.

3.Sektor Ekonomi.
a.Menciptakan kepastian Hukum Iklim Investasi Daerah melalui pembentukan Perda tentang Sharing kepemilikan lahan Ulayat sebagai pemilik modal pada Coperasi Investment.
b.Mendorong dan mempasilitasi peningkatan kinerja Ekspor dan Unggul daerah.
c.Mempercepat pelaksanaan /Pelelangan Program kegiatan APBD- Provinsi pada awal tahunan anggaran.
d.Melibatkan Organisasi pelaku usaha untuk menciptakan iklim usaha untuk kondusif dan Tim Promosi terhadap pitensi dan peluang Investasi Daerah ke Tingkat Nasional Global dan International.
e.Menyalurkan banruan lansung Tunai ( BLT). dan Bantuan Sosial bagi masyarakat yang membutuhkan yg jumlahnya dussuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
4.Mengkat tenaga honor PPPK dan ASN menjadi pegawai Negeri Sipil.dan mengkomodir subsidi untuk pegawai berpengasilan rendah.
5.Memberikan Reword bagi ASN yang berlrestasi dan bekerja optimal berdasarkan beban dan hasil kerjanya.

V.Unggul Pangan dan Perekonomian.

1.,Nembetuk TIM Percepatan Pembangunan Daerah dengan melibatkan Unsur Tokoh / Komponen ranah dan Rantau.
2.Sektor pertanian
a.Mengolokasiksn Anggaran 12 parsen untuk sektor Pertanian secara luas ( Tanaman pangan,Holtikultura,Perikanan). dalam rangka menghujudkan kemendirian Pangan dan Peningkatan petani.
b.Nemastikan ketersediaan bibit unggul bersertifikat dengan memberikan Insentif kepada penangkal bibit .
c.Meningkatkan luas lahan produksi ( Optimalisasi lahan tidur,dan terlantar, Rehabilitasi lahan bekas tambang rakyat.
d.Menjamin ketersediaan pupuk berdubsidi sampai ketangan petani dengan hari (HET).
e.Mendirikan BUMD Pertanian .
f.Memberikan bantuan secara Prasarana dan Infran Struktur pertanian dalam rangka meningkatkan pendapatan petani.
g.Menghujukan wilayah pertanian berbasis komoditi unggul
( Obisane Region Ine Product).
H.Memberikan perlindungan pasca produksi pertanian melalui Program Asuransi pertanian.
i.Mempesilitasi tumbuh kembangnya petani Melinial (Bangga jadi petani).
j.Mendorong dan mempesilitasi terhujunya Deversifikasi pangan.

3.Sektor Ekonomi.
a.Menciptakan kapasitas hukum iklim Iventasi daerah melalui pembentukan perda tentang sharing kepemilikan lahan untuk sebagai bagian pemilik modal pada koperasiInvestment.
b.Mendirong dan memfasilitasi peningkatan kinerja Ekdpor dan nilai tambah terutama komoditi unggulan daerah. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini