“Transformasi Digital Harus mampu meningkatkan kinerja Organisasi”

41

(Painews.id) BANDAR LAMPUNG —- Perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi pada saat ini sedemikian pesatnya dan tidak dapat terhindarkan terutama pada organisasi pemerintah dimana pola yang dulunya dikerjakan secara konvensional kini saatnya mengalami perubahan beralih atau bertransformasi ke arah digital, demikian disampaikan oleh Achmad Chrisna Putra Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Lampung pada pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Jumat (08/07).

Untuk itu transformasi digital di instansi pemerintah sangat penting terkait dengan konsep dasar, kebijakan dan tantangan yang dihadapi dalam membangun organisasi digital di lingkungan kerja masing-masing.

Sebagai Pemimpin Administrator tentunya harus memiliki kemampuan dalam manajemen dan kepemimpinan kinerja, kemampuan untuk memimpin ASN di bawahnya pejabat pengawas atau analis dan staf lainnya sehingga apa yang menjadi target organisasi akan mudah tercapai.

Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya organisasi memiliki tantangan baik inovasi, pengembangan SDM dan kemampuan berkolaborasi sehingga menuntut kompetensi untuk berpikir inovatif, menguasai tehnologi digital, membangun kolaborasi dan yang paling utama bagi para pejabat administrator adalah bagaimana mengelola perubahan tersebut sehingga bisa memecahkan masalah yang ada dimana tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks sehingga di butuhkan sosok pemimpin yang berperan sebagai motor penggerak pelayanan, berkompeten dan berkinerja tinggi.

Saat ini Pemerintah gencar memperbaiki kinerja ASN secara digital yang diharapkan akan menghasilkan ASN yang smart, yang menguasai tehnologi.

Organisasi yang tidak mampu beradaptasi akan menjadi kurang kompetitif, sehingga organisasi harus melakukan transformasi digital di era yang berbasis tehnologi ini.

Kebijakan digitalisasi pemerintah dimulai dengan diterbitkannya Inpres No 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional e-government, Perpres No 95/2018 tentang SPBE dan perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dan kebijakan lainnya yang harus dipahami oleh pejabat administrator.

Tapi dalam perjalanannya masih terdapat tantangan dalam pembagunan Digital organisasi sehingga pejabat administrator harus dapat beradaptasi terhadap hal-hal yang perlu lakukan di lingkungan kerjanya masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini