Tim Satgas COVID-19 Agam Jaring 2.109 Warga Langgar Protokol Kesehatan

52

(painews.id) Sumatera Barat — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjaring 2.109 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian virus itu saat operasi yustisi selama 12 bulan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam, Muhammad Arnis di Lubukbasung mengatakan 2.109 orang itu terjaring saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan operasi yustisi di 63 lokasi.

“Operasi itu dilakukan di 16 kecamatan semenjak 20 Oktober 2020 sampai 30 September 2021,” katanya, Selasa (12/10/2021).

Ia mengatakan, ke 2.109 itu dengan rincian yakni, membayar denda administrasi pelanggaran pertama 287 orang sebesar Rp. 287.000.000 atau Rp. 100.000/orang, membayar denda administrasi pelanggaran kedua tiga orang sebesar Rp750 ribu atau Rp250 ribu per orang.

Setelah itu, pelaku usaha membayar denda adminitrasi dua orang sebesar Rp500 ribu atau Rp250 ribu per orang, menjalani sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum 1.773 orang.

“Total denda adminitrasi sebesar Rp29,95 juta dan seluruh denda yang diterima telah disetorkan ke rekening kas daerah,” katanya.

Ia mengatakan, tim terpadu operasi yustisi itu berasal dari Polres Agam, Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubukbasung, Sub Denpom 1/3-4 Bukittinggi, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Humas Agam.

Sasaran dari operasi yustisi itu merupakan pengunjung pasar tidak menggunakan masker, pengendara roda dua atau empat yang tidak memakai masker, pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

“Selain tiga sasaran tersebut, tim juga melakukan pemantauan serta pembubaran kegiatan-kegiatan masyarakat yang mengumpulkan atau mengundang orang banyak yang tidak menerapkan dan kmematuhi protokol kesehatan seperti, pesta perkawinan dan kegiatan keramaian lainnya,” katanya.

Operasi yustisi itu berdasarkan Impres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Selain itu, Peraturan Daerah Ptovinsi Sumbar No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Ini dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di daerah itu,” katanya. (Bj.R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini